LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM berusia 17 Tahun yang masih berstatus pelajar.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, pada Jumat, 5 September Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, mengungkapkan kasus Persetubuhan anak dibawah umur.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VI/2025/SPKT/Res. Lembata/Polda NTT Tanggal : 23 Juni 2025 mengurai Kronologi Perkara sebagai berikut :
Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial ML (18), warga Desa Kaohua, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. Ia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial FTM (17), yang masih berstatus pelajar sekaligus pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, sejak April 2023 hingga Juli 2024, di rumah tersangka. Akibatnya, korban mengalami kehamilan dan telah melahirkan seorang anak.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Lembata. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata guna proses hukum lebih lanjut.
Dasar Hukum :
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Pernyataan Resmi Kapolres Lembata : Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, melalui Kepala Satreskrim, Iptu Muhammad Ciputra, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang dapat merusak masa depan mereka.



















