LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru (ATP) dilaporkan ke Polres Lembata oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lembata, Yupiter Selan pada Minggu 22 September 2024 lalu.
Hal ini dibenarkan Yupiter Selan saat ditemui media ini mengatakan bahwa dia sudah melaporkan akun facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru (ATP) ke Polres Lembata atas dugaan pencemaran nama baik dan menyerang institusi. Rabu (25/09/2024).
“Pada hari minggu lalu saya sudah ke Polres Lembata dengan nomor : SPTL/118/IX/2024/RES LEMBATA/POLDA NTT, atas sangkaan telah melakukan pencemaran nama baik oleh Akun Facebook atas nama Arus Tujuh Penjuru,” Kata Selan
Lanjutnya, saya melaporkan akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyerang pribadi saya melalui postingan pada Group Facebook Bebas Bicara Lembata New.
Dikatakan Kejari selain ATP, dirinya juga minta agar admin grup bebas bicara Lembata new ikut diperiksa.
Menurutnya, Akun ATP ini sudah begitu meresahkan masyarakat Lembata dan ia juga diserang secara pribadi serta mencatut nama institusi dalam hal ini Kejaksaan Negeri.
“Dalam kasus ini, akun Facebook dengan nama Arus Tujuh Penjuru melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.” Tuntas Selan.