AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Menindaklanjuti Peraturan Presiden Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil. Pemda Lembata melalui Sekertaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P.,M.T mengeluarkan aturan jam kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkab Lembata selama bulan Ramadhan.
Aturan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor : B/100.3.4.2/5/SETDA/III/2024 tentang Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Lembata itu, ditandatangani oleh Sekda Paskalis Ola, pada Kamis, 14 Maret 2024, dengan tembusan Penjabat Bupati Lembata.
Penetapan aturan jam kerja pada Pemkab Lembata itu didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 21 Tahun 2023, Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi Jam Kerja Instansi Pemerintah dan PNS di Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 (satu) Minggu tidak termasuk jam istirahat pada ayat (6), yang berbunyi Jam Istirahat sebagai dimaksud pada ayat( 2) yaitu; pada hari Jumat selama 60 menit dan Selain hari Jumat selam 30 menit.
Untuk itu, terhadap ketentuan di atas, maka dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Ramadhan, dengan ini disampaikan bahwa jam kerja ASN perlu diatur sebagai berikut : Pada hari Senin – Kamis 08.00-15.00 Wita, dan waktu istirahat 12.00-12.30 Wita. Sedangkan di hari Jumat 08.00- 15.30 Wita, dan waktu istirahat 11.30-12.30 Wita.
Sementara itu, bagi pegawai yang melaksanakan kerja 24 jam sehari. Secara bergiliran, maka jam kerjanya diatur oleh Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit masing-masing.
Demikian surat edaran jam masuk serta keluar kantor selama bulan Ramadhan. Meskipun begitu, untuk total jam kerja selama sepekan yaitu 32,5 jam untuk seluruh instansi.
Adapun jam kerja yang diatur melalui Surat Edaran tersebut lebih sedikit dibandingkan di luar bulan Ramadhan. Biasanya para pegawai masuk pada pukul 08.00 Wita sampai 16.30 Wita