AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Buyasuri melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum kepada Masyarakat di areal Pasar Desa Roho, sabtu (03/02).
Hadir juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Pengawas Desa Se – Kecamatan Buyasuri. Sosialisasi terkait Ketentuan dan Persyaratan memilih disampaikan oleh Panwaslu dan PPK Buyasuri sebagai edukasi kepada masyarakat.
Anggota Panwaslu Kecamatan Buyasuri Paulus Kia, menghimbau kepada masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), agar pada saat hari pemungutan suara tanggal 14 februari 2024 wajib ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan haknya, dengan membawa serta KTP Electronik dan Surat Undangan Pemberitahuan (C6) yang dibagikan oleh Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dia juga menyampaikan jika masyarakat telah melakukan perekaman KTP – El namun belum dicetak, maka dapat membawa Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP – El yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Bapak/Ibu wajib memiliki KTP ketika Ke TPS. Apabila sudah melakukan perekaman dapat membawa Suket yang dikeluarkan Dukcapil. Selain itu Bapak/Ibu juga bisa menunjukan KTP digital, Foto Copy KTP, Foto KTP yang disimpan di handphone atau dokumen kependudukan lainnya yang diterbitkan oleh DUKCAPIL yang didalamnya terterah identitas diri, alamat dan foto diri.” Tandasnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Ketua dan Anggota PPK Buyasuri, dengan mengingatkan semua Warga Masyarakat Kecamatan Buyasuri yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih agar dapat mematuhi berbagai ketentuan aturan yang telah disosialisasikan sehingga pada hari pemungutan suara nanti, jangan kecewa dan melakukan aksi protes karena haknya tidak diakomodir oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Kegiatan sosialisasi ini akan dilanjutkan lagi pada hari kamis pekan depan berlokasi di Pasar Wairiang. Selain itu Kami juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada PPS di 20 Desa Se – Kecamatan Buyasuri untuk menyampaikan informasi pemilu ini kepada masyarakat di Tempat Ibadah baik di Gereja maupun di masjid.” Ungkap Ketua PPK.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Buyasuri, Abdurahman Hunalapa menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan ini adalah bagian dari kerjasama kedua lembaga ad hoc dalam rangkah mencegah dan meminimalisir kerawanan pemilu saat hari pemungutan suara.
“Kita semua berharap agar pesta demokrasi Pemilihan Umum serentak ini, kiranya dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai.” Ucapnya. (HumasBawasluLembata).