AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Manfaatkan momen ini untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, sampaikan visi-misinya dan yang paling penting adalah mencerdaskan pemilih.
Jangan sampai saling mencerca, menjatuhkan satu dengan yang lain, menyebarkan informasi yang tidak benar dan tetap menjunjung tinggi budaya Taan Tou agar perebutan kekuasaan di pemilu 2024 tidak melukai dan mencederai demokrasi budaya.
Demikian harapan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lembata, Elias Keluli Making kepada awak media di ruang kerjanya saat dimintai keterangan terkait Kampanye terbuka. Selasa (28/11).
Elias Mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 rapat terbatas pemilu (kampanye) berlaku mulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024.
“Berdasarkan aturan yang ada rapat terbatas pemilu sudah bisa dimulai sejak hari ini tanggal 28 November sampai dengan H min 4 masa pemilu yaitu 10 Februari 2024,” ucap Elias
Ketua KPU Lembata ini menjelaskan mekanisme atau syarat untuk melakukan Kampanye Terbatas atau rapat terbatas ini sesuai PKPU Nomor 15 pasal 30 ayat 1 disebut setiap parpol wajib lapor kepada pihak Kepolisian sebelum melakukan kegiatan kampanye.
“Sebelum turun ke lapangan sehari sebelum kegiatan setiap Parpol wajib melaporkan kepada pihak kepolisian secara tertulis lalu tembusannya ke KPU dan Bawaslu Lembata,” ucap Elias
Elias melanjutkan bahwa dalam rapat terbatas (kampanye) ada batasan dalam mengumpulkan masa pada setiap pertemuan
“Dalam kampanye kali ini diatur dalam jumlah masanya, jadi untuk di Kabupaten 1.000 orang, Provinsi 2.000 orang, Pusat 3.000 dan harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan.” Tuntas Elias