AKSARANEWS.NET, KUPANG – Rapat Kerja Penyusunan Keterangan Tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bawaslu Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur Hotel Neo Kupang (07/11/)
Sebagai Peserta Kegiatan, hadir dari Bawaslu Lembata Kordiv HP2MHM Muhammad Rifai bersama Staf. Sementara selaku Narasumber Kegiatan dari Tim Ahli Hukum Bawaslu, menyampaikan tentang Teknik Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU oleh Bawaslu dan Narasumber dari Anggota KPU Provinsi NTT dengan materinya tentang Peran KPU Dalam PHPU Pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake, SH.,MH selaku Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Beliau menyampaikan terkait tujuan dari kegiatan ini untuk menghadapi Pemilu 2024 pasca Penetapan Hasil Pemilu oleh KPU.
“Kegiatan ini sebagai pembekalan teknis dalam penyusunan keterangan tertulis PHPU. Gambaran besar wajib kita ketahui dalam menyusun keterangan tertulis” tegas Magister Hukum ini.
Dalam sesi diskusi Kordiv HP2MHM Bawaslu Lembata Muhammad Rifai meminta Narasumber dari KPU untuk Menyampaikan terkait strategi yang sudah dilakukan dalam mencegah terjadinya mobilisasi Pemilih yang tergolong sebagai Daftar Pemilih Tambahan dengan pembuatan E-KTP baru sesuai alamat domisili baru.
Muhammad Rifai berharap dengan mengikuti Raker Penyusunan PHPU,Bawaslu lebih siap dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 selain itu dapat memperkuat kapasitas kepemiluan.
Kegiatan selanjutnya dilakukan simulasi terkait penyelesaian sengketa PHPU. Alwan/Indah P. Dewi