LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur telah memeriksa sepuluh (10) orang saksi dimana di antaranya anak di bawah umur.
Para terduga pencuri tersebut diringkus karena diduga mencuri HP, Laptop,Sarung Tenun, ayam, Speaker hingga uang pecahan 2000.an dan kasus ini tengah di oleh pihak Kepolisian.
Kasatreskrim Polres Lembata, Muhammad Ciputra Abidin, saat ditemui media ini di ruang kerjanya. Jumat (16/1/26), menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, terutama terhadap saksi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Asas praduga tidak bersalah tetap harus kita kedepankan terhadap orang-orang yang saat ini sudah kita hadirkan di kantor, pihak keluarga juga sudah bersedia kooperatif dan ikut membantu kita dalam penanganan kasus ini,” Ucap Ciputra.
Ia juga mengajak masyarakat di Kabupaten Lembata untuk menunggu progres lebih lanjut dalam penangan kasus ini.
“Kepada masyarakat Lembata, saya meminta untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dan saya pastikan kita akan memproses mereka-mereka yang memang terduga atau terlibat dalam perbuatan pidana yang terjadi khususnya pencurian yang marak dalam beberapa waktu belakangan ini,” Ungkap Ciputra
Kasat Ciputra juga menyampaikan bahwa dengan beredarnya foto-foto para terduga di facebook itu menganggu psikologi keluarga yang melihatnya.
“Saya kasihan saya melihat keluarga dari para Saksi ini mereka secara psikologis itu sudah terganggu, karena melihat foto anaknya yang viral seperti itu di Facebook mereka secara psikologis itu sudah terganggu,” Ucap Ciputra.
Lanjutnya, Saya tidak mau masyarakat itu untuk menghakimi, Jadi kalau sudah proses penanganan ditangani oleh kita di polres ini saya minta tolong betul-betul supaya percayakan saja proses Penanganannya terhadap Kepolisian.
Ciputra mengungkapkan, dari hasil pendalaman sementara, terdapat hampir 10 laporan polisi yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Selain itu, masih ada sejumlah korban lain yang mengaku mengalami pencurian namun belum secara resmi membuat laporan.
“Kami sudah mengarahkan para korban yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan polisi, sehingga penanganannya bisa disatukan dan lebih komprehensif,” jelasnya.
Terkait saksi anak di bawah umur, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Walaupun ada saksi yang merupakan anak di bawah umur, kami tetap tegak lurus pada prosedur penanganan anak. Proses ini masih terus kami kembangkan,” katanya.
Ia juga menepis berbagai informasi liar yang beredar di media sosial, termasuk foto-foto yang diedit seolah-olah anak-anak tersebut mengenakan atribut tertentu.
“Tidak benar ada anak yang memakai baju polisi atau atribut tertentu seperti yang beredar. Itu hasil editan. Kami minta masyarakat tidak mudah percaya dan tidak menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Lembata berencana melakukan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para saksi.
“Percayakan saja proses penyelidikan dan penyidikan kepada kami. Kami bekerja maksimal, bahkan hingga dini hari, untuk membuat terang kasus ini,” pungkas Ciputra. (Team).



















