LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lembata menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam Standar Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Lembata. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kopdit Ankara Lewoleba. Kamis, (11/12/2025).
Forum ini digelar sebagai sarana untuk mendiskusikan apa yang harus dilakukan Disdkucapil Lembata, baik itu secara pelayanan maupun kinerja.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kecamatan, Kelurahan, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta awak media.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lembata, Siprianus Suya, SH., dalam sambutannya menekankan pentingnya forum ini sebagai sarana evaluasi tahunan.
“Tujuannya adalah agar kita tahu apa yang menjadi kelemahan kita selama ini,” ujarnya.
Siprianus melanjutkan, FKP Standar Pelayanan Publik ini kita lakukan dan perlu adanya masukan dari Forum agar masyarakat merasakan kepuasan terhadap pelayanan yang kami lakukan.
“Dalam meningkatkan pelayanan terhadap kepuasan masyarakat, kami melaksanakan tiga kegiatan yaitu diantaranya, kami berada di kantor dan masyarakat datang. Kemudian pelayanan jemput bola dan Pelayanan secara Daring,” Terang Siprianus.
Dalam sambutannya, Siprianus mengharapkan adanya masukan dari masyarakat dan Stakeholder agar mutu pelayanan dapat ditingkatkan.
“Kami berharap masukan dari masyarakat dan stakeholder agar mutu pelayanan dapat ditingkatkan, dan saya juga berharap Dukcapil Lembata bekerja cepat dan tepat,” Harap Siprianus.
Ia menambahkan, forum ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konstruktif untuk menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya FKP, Disdukcapil Lembata berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagian Organisasi Setda Lembata, Fransiskus Zaverius Ama, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lembata ini.
“Kami mengapresiasi sekali kegiatan ini, karena kami di bagian organisasi yang mendorong kegiatan ini,” Ucap Zaverius
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Tujuan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik wajib melibatkan masyarakat, Stakeholder, Media Masa dalam penyusunan itu sehingga kalau tidak dilibatkan maka mereka tidak mengetahui standar pelayanan yang ditetapkan di sana.
“Kami di bagian organisasi Setda Lembata mendorong unit-unit yang menyelenggarakan pelayanan publik harus melakukan kegiatan seperti ini agar masyarakat di luar sana tahu seperti apa standar yang ditetapkan.” Tegas Zaverius.



















