• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Desember 3, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

Kesimpulan Tanpa Melihat Bukti dan Fakta Kasus Cabul di Adonara, Ama Raya : Tidak Ada Hakim Di Luar Pengadilan

AksaraNews by AksaraNews
26 September 2025
in Daerah, Hukum, Hukum Kriminal, Kemanusiaan
0
0
SHARES
167
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 811

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Dugaan perkara pencabulan anak di bawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I warga Desa Terong,Kabupaten Flores Timur ini biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, biar nanti majelis hakim yang menimbang dan memutuskan berdasarkan fakta. Pihak lain tidak boleh membuat kesimpulan dan memberi vonis pada tersangka terlebih dahulu sebab klien kami N.B.I. baru berstatus sebagai disangka

Hal ini disampaikan Rafael Ama Raya Lamabelawa, S.H., M.H, Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka berinisial N.B.I, kepada media ini. Rabu, (24/09/2025).

RELATED POSTS

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemda Lembata Keluarkan Himbauan

Dinilai Tidak Objektif Dalam Memberikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli Yang Dihadirkan Polri Dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

Secara hukum tersangka itu bukan secara otomatis dikatakan sebagai pelaku, baca Pasal 1 angka 14 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), olehnya hak-hak hukum N.B.I. selaku tersangka musti dijamin oleh hukum.

Menurutnya, dia sedang tidak membahas fakta perkara dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur yang disangka dilakukan oleh N.B.I. oleh karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Flores Timur

“Saya tidak sedang membahas fakta kasus ini, karena kasus ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Lamabelawa

Menurut Lamabelawa, sebagai kuasa hukum tentu berbeda pandangan dengan rekan-rekan Penyidik/Penyidik Pembantu, filosofinya ada pada timbangan keadilan

Sebagai tempat menghasilkan perbedaan wawasan dan sudut pandang dalam menggali dan mencari kebenaran materil dalam proses penegakan hukum, soal pemberitaan sebelumnya yang meminta penyidik yang menangani perkara N.B.I untuk transparan dan obyektif yang memimbulkan pernyataan berlawanan hingga dirinya sebagai penasehat hukum tersangka di caci maki di media sosial.

Menurutnya itu sah dan wajar sebab dirinya telah mendapatkan kuasa khusus dari tersangka N.B.I, olehnya wajar dan tepat dirinya meminta penyidik untuk obyektif dan transparan, soal dirinya dicaci maki, Lamabelawa engggan menjawab dan berkata nanti Tuhan yang balas,

Menurut Pengacara muda yang yang dikenal sukses membela masyarakat miskin di tanah Lamaholot, Ama Raya Lamabelawa, mengatakan tersangka menggunakan hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum (Advokat) Itu hak tersangka yang dijamin undang-undang, terjadi perbedaan itu sah dan wajar antara PH dan rekan penyidik.

Lanjut Lamabelawa, dalam perkara pidana Penasehat hukum (Advokat) diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mendampingi tersangka sampai pada tingkat persidangan di Pengadilan, sementara rekan-rekan penyidik tidak, oleh karena penyidik sudah diwakili oleh Penuntut umum (JPU),

Lamabelawa menilai, pihak-pihak yang membuat pernyataan lewat media sosial dengan membuat kesimpulan tanpa mengetahui fakta yang sementara berperoses, dan melakukan intervensi serta menyerang pribadi penegak hukum yang sedang bertugas dan memvonis tersangka sebagai pelaku sebelum vonis pengadilan, itu trial by the press (praktik media massa yang menghakimi seseorang sebagai bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Media massa secara sepihak dan terus-menerus memberitakan kasus secara bias, sehingga membentuk opini publik untuk menghukum tersangka atau terdakwa, bahkan tanpa bukti yang jelas atau tanpa memberikan hak untuk membela diri).

“Menyimpulkan dan memvonis seseorang bersalah tapi tidak mengetahui fakta apa yang terjadi selama proses pemeriksaan yang sedang berjalan, itu trial by the press”, jelas Ketua Tim Penasehat Hukum tersangka N.B.I, Ama Raya Lamabelawa.

Ditanyakan lebih lanjut tentang trial by the press yang dimaksudkan, lamabelawa mengatakan, sebagaimana yang sudah dia jelaskan sebelumnya,

Lamabelawa meminta agar semua pihak yang tidak berwenang menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ia meminta masyarakat untuk lebih baik melakukan aksi-aksi preventf agar tidak terjadi lagi korban-korban berikutnya. Tutup Lamabelawa.

Tags: Flores TimurRafael Ama Raya Lamabelawa
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemda Lembata Keluarkan Himbauan

3 Desember 2025
0

MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Pemerintah Kabupaten Lembata mengeluarkan himbauan kepada seluruh rakyatnya. Melalui Dinas Komunikasi...

Dinilai Tidak Objektif Dalam Memberikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli Yang Dihadirkan Polri Dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

2 Desember 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Tim kuasa hukum pedagang beras AUM menilai keterangan dari ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon yaitu...

KPOTI NTT Tegaskan Legalitas Organisasi, KPOTI Kota Kupang Fokus Jaga Identitas Budaya

2 Desember 2025
0

KUPANG, AKSARANEWS.NET - Ketua Komite Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional Indonesia (KPOTI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sandro Wanga, menegaskan bahwa...

Monitoring Revitalisasi Sekolah di Lembata, Wabup Nasir Tegaskan Kepatuhan pada Standar Pembangunan

2 Desember 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, melakukan monitoring lanjutan terhadap pembangunan gedung sekolah penerima Dana Revitalisasi Satuan...

Opini Budaya, Natal 2025 dan Jati Diri Atoin Pah Meto di Era Digital

1 Desember 2025
0

KUPANG, AKSARANEWS.NET - Di tanah Timor bagian barat, khususnya di Desa Poto Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang NTT, Natal selalu...

Next Post

Lembata Bersiap Gelar Festival Lamaholot 2025: Bupati Pacu Koordinasi Demi Gaungkan Nama Daerah

Laskar Sembur Paus Menuju Liga Tiga Indonesia: Ini Pesan Wabup Nasir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemda Lembata Keluarkan Himbauan

3 Desember 2025

Dinilai Tidak Objektif Dalam Memberikan Keterangan, Hakim Tegur Saksi Ahli Yang Dihadirkan Polri Dalam Sidang Pra Peradilan di PN Lembata

2 Desember 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In