KUPANG, AKSARANEWS.NET – Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Nuba Atalojo Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata, NTT yang merugikan Negara dengan Total kerugian Rp 509.023.300,00 (lima ratus sembilan juta dua puluh tiga ribu tiga ratus rupiah) itu menjerat tiga orang.
Ketiga tersangka diantaranya, Alexander Ignasius Robiwala sebagai penyedia, Mardinus Tue Kolin sebagai Kepala Desa dan Yosep Bala sebagai Sekertaris Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan melalui Kepala Seksi Intelijen, Risal Hidayat kepada wartawan, 28 Mei 2025 mengatakan ketiga tersangka tersebut telah menjalankan sidang pertama di PN Kupang
“Kemarin , Selasa 27 Mei 2025 ketiga tersangka ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kupang,” Ucap Risal.
Lanjut Risal, untuk kasus Nuba Atalojo ini sudah menjalani sidang Pertama dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama Terdakwa Mardinus Tue Kolin, dan Yosep Bala, serta perkara nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg atas nama terdakwa Alexander Ignasius Robiwala.
“Ketiganya diduga melakukan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022,” Terang Risal.
Lebih lanjut Risal mengatakan bahwa para terdakwa dijerat dakwaan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP; Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bahwa dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum Yohanes Simarmata, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus membacakan Surat Dakwaan, terhadap Dakwaan tersebut Para Terdakwa tidak keberatan, sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian Penuntut Umum yang akan direncanakan pada pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Lembata telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Lembata pada hari Rabu, Tanggal 07 Mei 2025 yang mana Para Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan keuangan Dana Desa Nubaatalojo Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dalam pengadaan Pengadaan Mobil Dump Truk Hino 136 Hd 6.8 Ps.