LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Aliansi Rakyat Lembata Peduli Keadilan (ARLPK) yang terdiri atas ORMAS Garuda Kupang, Garda Triple X Flobamora dan BEM Nusantara bersama Para Korban PHK Karyawan CV. Lembata Jaya melakukan AKSI sebagai tanggapan atas proses hukum yang sedang berlangsung di Lingkup Kejaksaan Negeri Lembata. Selasa, (10/12/2024).
Ketua Garuda Kupang Max V. Sinlae mengatakan, bahwa Aksi yang dilakukan ini sebagai bentuk ketidakpuasan atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk ketidakpuasan kami atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan RI dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lembata dalam penetapan tersangka, barang bukti dan saksi yang dinilai prematur, subjektif dan sangat tendensius,” Ucap Max
Menurut Max, tindakkan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lembata menyebabkan kerugian pada pihak penyelenggara proyek pekerjaan jalan Leharinga – Banitobo yang berdampak pada nasib dan keberlanjutan hidup karyawan yang bekerja bersamanya.
“Dampak yang lebih luas adalah terhambatnya laju pembangunan di Lembata,” Ucap Max
Ketua Garuda Kupang ini mengatakan Aksi ini juga dilakukan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi di depan umum terkait adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak oknum Kejaksaan Negeri Lembata dengan cara melakukan penilaian yang sangat subjektif terhadap proyek pekerjaan jalan Lerahinga – Banitobo, Lembata senilai 5,6 M yang diketahui dikerjakan oleh CV. Lembata Jaya.
“Padahal, secara aturan pihak ketiga telah melaksanakan standar pekerjaan yang over lap (lebih dari yang telah ditentukan).” Kata Max
Usai menemui para pengunjuk rasa Kepala Kejaksaan Negeri Yupiter Selan kepada media Aksaranews.net mengatakan terkait kasus ini bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai SOP dan profesional.
“Kita sudah bekerja sesuai SOP dan Profesional dan proses hukum sedang bergulir, kita tunggu putusan hakim seperti apa, biarkan hakim menilai dari fakta persidangan,” Kata Yupiter
Ia juga mengatakan hal yang disampaikan oleh teman teman-teman hari ini sebenarnya semua sudah terungkap di meja pengadilan dan menjadi fakta hukum. saat ini kasus sedang ditangani Pengadilan Tipikor Kupang kita hormati proses dan beri kesempatan kepada hakim untuk putuskan seadil-adilnya,” Ungkap Yupiter.
Terkait uang 1 miliar yang disampaikan itu Kejari Lembata mengatakan uang itu adalah semata-mata uang titipan yang diserahkan oleh keluarga terdakwa sendiri yang didampingi penasehat hukumnya.
“Uang ini semata-mata untuk menutupi kerugian Negera sesuai penghitungan ahli kami ketika besok diputuskan oleh majelis hakim dan apa yang disampaikan mereka bahwa uang titipan itu untuk tidak melakukan penahanan dan itu tidak benar,” Jelas Yupiter
Harapan Yupiter Selan dalam kasus ini adalah kita sama-sama menghormati proses hukum, apapun keputusannya kita hormati.