LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Bawaslu Kabupaten Lembata menggelar apel siaga pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Tahun 2024 di Pelataran Halaman Kantor, Minggu (24/11).
Apel yang digelar H-3 menuju pemungutan dan penghitungan suara atau hari pertama masa tenang ini, hadir dari Unsur, Penyelenggara Teknis yakni KPU Lembata, Gakkumdu Lembata, Pokja Netralitas ASN/Isu-Isu Negatif/Kampanye, Satuan Pol. PP, Pimpinan Panwaslu Kecamatan Nubatukan bersama PKD.
Thomas Febry Bayo Ala, Ketua Bawaslu Lembata selaku Inspektur Apel menegaskan bahwa pelaksanaan sebagai persiapan pengawasan masa tenang serta pelaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
“Apel Siaga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, Bawaslu, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai persiapan pengawasan masa tenang dan pungut hitung. Pengawas harus memastikan tidak ada kampanye dimasa tenang, Pemilihan 2024 harus berjalan aman, kondusif, berintegritas dan bertabat.” tegas Thomas Febry.
Febry pada kesempatan ini juga, mengecek personil Bawaslu Lembata yang siap melakukan pengawasan di tahapan puncak ini. Dia berpesan agar menjaga kesehatan serta menjaga integritas.
Selesai menggelar apel, Ketua Bawaslu Lembata bersama Staf melakukan pengawasan pelepasan logistik pemilihan dari KPU Lembata kepada PPK Kecamatan Se -Kabupaten Lembata bertempat di Kantor KPU Kabupaten Lembata.
Sementara dalam penertiban APK, Tim terbagi dalam 2 kelompok yang dipimpin langsung oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Indah Purnama Dewi dan Muhammad Rifai selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Lembata.
Sebagai informasi, bahwa Bawaslu Kabupaten Lembata sebelum masa tenang telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan imbauan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye 3 hari sebelum hari pemungutan suara serta berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu serta Pemerintah Daerah.
Selain KPU, imbauan juga disampaikan kepada Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu agar secara mandiri melakukan pembersihan terhadap APK paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan apabila pada saat masa tenang masih terdapat APK yang belum diturunkan maka akan ditertibkan/dibersihkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AA/HBL/AN)