LEMBATA, AKSARA NEWS. NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi dan 3 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Lembata kepada awak media dalam konferensi pers di Lewoleba. Sabtu (23/11/2024).
Febry mengatakan Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 151 kelurahan/desa di 9 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS diwilayahnya.
“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November2024,” Kata Febry
Ia juga menyampaikan ada delapan (8) Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan / atau Riwayat PSU / PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan / pabrik / pertambangan, dekat dengan rumah Paslon / posko tim kampanye, dan / atau blokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Disamping itu lanjutnya, ada 6 (Enam) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi 1) 185 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, 2) 119 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri), 3) 84 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan , 4) 75 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 5) 88 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, 6) 25 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan).
16 (Enam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi diantaranya, 1. 70 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 2. 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll); 2 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu, 2 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 5 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS; 0 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu; 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan; 3 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu; 4 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS; 0 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik); 3 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik; 1 TPS di Lokasi Khusus;13.3 TPS yang terdapat ASN, TNI / Polri, dan / atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan / kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
3 (Tiga) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi NamunTetap Perlu Diantisipasi
3 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkaitisu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
0 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
0 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
Dari beberapa indikator di atas Febry menyampaikan ada beberapa strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Lembata, KPU Lembata, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat penegak hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
“Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Lembata melakukan strategi pencegahan, diantaranya Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif danmenyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online,” ungkap Febry
Bawaslu Kabupaten Lembata juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
“Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Lembata merekomendasikan KPU Lembata untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.” Tuntas Febry
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kabupaten