• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Pemancing Lembata Sabet Juara 1-3 Lembata Fishing Tournament 2026

    Lembata Fishing Tournament 2026, Laut dan Masyarakat Lembata Tuai Pujian Dari Dalam dan Luar Negeri

    Tuna Yellowfin Seberat 30 Kg Tangkapan Emmanuel Toni Juara Lembata Fishing Tournament 2026

    Ramaikan, Rebut Piala Bupati dan Ratusan Juta Dalam Ajang Lembata Fishing Tournament 2026

    Hari Pendidikan Nasional ke-66 di Lembata, Wabup Ajak Bangun Pendidikan Cerdas Digital dan Berakar Budaya

    Gelar Festival Muro, Kornelia Penate : Empat Tujuan Menjadi Sasaran

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    Festival MURO 2026: Merawat Pesisir, Melestarikan Budaya, untuk Masa Depan Berkelanjutan

    ETMC 2026 Siap Digelar November Mendatang, Flores Timur Tuan Rumah

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Negeri Lembata Menahan RA Dalam Kasus Kosmetik Ilegal

AksaraNews by AksaraNews
9 Oktober 2024
in Berita Utama, Hukrim, Kesehatan
0

Tersangka RA saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Lembata

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lembata dalam perkara Tindak Pidana Kesehatan berupa kosmetik ilegal. Rabu (09/10/2024)

Tersangka RA diduga melanggar Pasal 435 Undang-undang Nomor 23 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.

RELATED POSTS

Kapolres Nanang Pastikan Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Ganja 535

Hilangnya Nama Pengusaha Hiburan Malam di Lembata Dalam Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Lembata

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan mengatakan bahwa Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka RA berupa 25 jenis Lipstik yang tidak memiliki ijin edar.

“Kasus sebelumnya ditangani Balai Pom Provinsi NTT, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi NTT tapi karena lokus dan Tempus di Lembata sehingga dari Kejati di kembalikan ke kejaksaan negeri Lembata dan hari ini kita lakukan penahanan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” Ucap Selan.

Yupiter Selan mengatakan bahwa tersangka dalam kasus kosmetik ilegal ini telah mengedarkan produk palsu yang menyasar ke masyarakat Kabupaten Lembata. 

“Barang Bukti dari Tersangka sebagaimana tersebut diatas yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kesehatan,” kata Yupiter Selan.

Menurutnya, produk palsu kosmetik telah lama beredar dan telah dikonsumsi masyarakat Kabupaten Lembata, kegiatan yang dilakukan oleh tersangka telah melanggar undang undang dan merugikan banyak pihak dan negara.

Sebelumnya tersangka RA ditemui oleh petugas BPOM Provinsi NTT pada Maret 2023 bertempat di toko tersangka di Jalan Simpang 5 Wangatoa, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata dan ditemukan barang bukti kosmetik ilegal dimaksud masih tetap terpampang di lemari dan tetap di jual.

Tersangka RA ditahan 20 hari kedepan sambil kami menyiapkan berkas untuk diajukan ke pengadilan untuk disidangkan.

Tags: Kejaksaan Negeri LembataKepala Kejaksaan Negeri LembataYupiter Selan
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Kapolres Nanang Pastikan Tidak Tebang Pilih Dalam Kasus Ganja 535

16 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial LMK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika janis ganja. LMK, kedapatan...

Hilangnya Nama Pengusaha Hiburan Malam di Lembata Dalam Kasus Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Lembata

13 Juni 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati...

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

Lansia Hebat, Lembata Kuat: Wakil Bupati Lembata Buka Peringatan Hari Lansia Nasional

30 Mei 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, resmi membuka Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 tingkat Kabupaten...

PLN UIP Nusra Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Kelistrikan bagi Warga Warga Sekitar PLTP Mataloko

22 Mei 2026
0

NGADA, AKSARANEWS.NET - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2...

Wakil Bupati Lembata Resmi Buka Edukasi Gizi dan Pelatihan Kader Dapur Sehat Atasi Stunting Tahun 2026

8 Mei 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, Haji Muhamad Nasir, S.Sos., didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lembata, Yohanes Berchamans...

Next Post

Pesan Uskup Larantuka, Mgr. Frans Kopong Kung Terkait PLTP Atadei

Supervisi/Monitoring Ke Lembata, Ketua Bawaslu NTT ; Utamakan Pencegahan Sebelum Tindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

A.M Lamabelawa: Program MBG Dibenahi Tata Kelola, Bukan Dihentikan

17 Juni 2026
SPMB SMA Negeri 1 Ile Ape tutup 4 Juli, Ada Kursus Komputer dan Bahasa Inggris

SPMB SMA Negeri 1 Ile Ape tutup 4 Juli, Ada Kursus Komputer dan Bahasa Inggris

17 Juni 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Sosial
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In