LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Bawaslu Kabupaten Lembata terus mengawal hak pilih meski proses Pencocokan Dan Penelitian Daftar Pemilih telah selesai.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas Dan Humas Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai Ketika dihubungi Pada JumaT, (26/7/2024).
Rifai menyampaikan bahwa, meskipun Proses Coklit telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 Kemarin, namun tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih masih berlanjut hingga tanggal 23 September 2024 mendatang.
“Proses Coklitnya sudah selesai pada tanggal 24 Juli 2024 Kemarin, namun Tahapan pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih masih berlanjut hingga tanggal 23 September 2024 mendatang, ” Ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai apakah ada Pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Lembata pada saat mengawasi proses coklit di lapangan ?, Rifai menjelaskan bahwa untuk potensi pelanggaran memang ada, namun semuanya sudah berhasil dicegah oleh Bawaslu dan Jajaran Ad Hocknya baik ditingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan.
“Potensi pelanggaran memang ada, tapi sudah berhasil kita cegah, melalui saran perbaikan secara lisan maupun tulisan” Jelasnya.
Selain Mengawasi secara melekat proses coklit, Bawaslu dan jajarannya juga melakukan uji petik di semua Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Lembata. Uji Petik dilakukan sejak tanggal 27 Juni 2024 hingga berakhirnya tahapan coklit pada tanggal 24 Juli 2024. Jumlah KK yang berhasil diuji petik sebanyak 53. 834 KK. Dengan rincian; Kecamatan Nubatukan, 12371 KK, Buyasuri, 6885 KK, Omesuri, 16.367 KK, Lebatukan, 3231 KK, Ile Ape Timur, 1940 KK, Ile Ape, 4590 KK, Nagawutun, 2698 KK, Atadei, 2662 KK, dan Kecamatan Wulandoni 3084 KK.
Sebagai salah satu tahapan mahkota yang memiliki korelasi langsung dengan penggunaan hak pilih di tanggal 27 November 2024 Mendatang, Bawaslu Lembata terus berkomitmen untuk mengawal hak pilih masyarakat.