LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Menyikapi pernyataan GEMPAR terhadap GSA dengan tuduhan Advokat bodong kepada awak media, Kuasa Hukum GSA mengambil langkah Hukum melaporkan kelompok GEMPAR ke Polres Lembata.
Pada tanggal 8 April 2024, Didampingi Kuasa hukumnya yang tergabung dalam Lembata Lawyer Club, Gaspar mengadukan personil GEMPAR terkait pernyataan GEMPAR ke awak media dengan tuduhan Advokat bodong.
Ama raya dalam memberikan informasi kepada awak media Jumat, 17/05/2024, bahwa betul kami selaku kuasa hukum dari GSA telah mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan terhadap ormas yang menamakan diri mereka GEMPAR itu terkait pernyataan mereka bahwa klien kami ini adalah Advokat Bodong.
“Melihat potongan video itu memang jelas pernyataan mereka, itu tidak main-main dan sangat brutal tanpa dasar yang jelas menuduh klien kami beracara selama telah menipu masyarakat, itu jelas perbuatan pidana sehingga kita minta polres Lembata dalam hal ini Kapolres Lembata untuk segara periksa orang-orang dalam kelompok Tersebut,” kata Ama Raya
Jika telah cukup minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum, Ibu Kapolres tangkap saja orang-orang yang mengaku Gempar itu, sambung Ama raya.
Yohanes Carolus Songgur Dalam sambungan via telepon memberi pernyataan kepada media bahwa tanggal 8 April 2024 kami bersama klien dan juga rekan kami GSA telah membuat pengaduan ke Kapolres Lembata atas dugaan tindak pidana melakukan fitnah terhadap klien, namun sampe dengan hari ini belum ada kejelasan dari pihak polres Lembata menyikapi pengaduan kami.
“Terhitung dari pengaduan yang kami adukan pada tanggal 8 April 2024 sampai dengan hari ini ya suda masuk 3 Mingguan hari kerja,” tandas Carol
Di lain kesempatan melalui WA pribadi kuasa hukum GSA Vinsen Nilan kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah Menyurati Kapolres Lembata menanyakan perkembangan pengaduannya, bagaimanapun ini persoalan hukum dan wajib hukumnya pihak berwajib dalam hal ini Polres Lembata untuk menindaklanjuti pengaduan dari klien kami yang telah dirugikan atas pemberitaan dengan semua tuduhan dari Gempar.
“Sebagai Kuasa Hukum GSA kami sedang mempelajari sejumlah langkah yang telah diambil Gempar itu, jika terdapat delik pidana lainnya, Laporan Polisi akan segera kami ajukan juga,” ungkap Nilan.
Nilan juga menyampaikan pihaknya tidak saja mengambil langkah Pidana, langkah Perdata juga akan segera dilakukan, bagi kami ini soal harga diri klien kami, kami akan kejar sampai kemanapun mereka, kami duga ini ada muatan politik, terkait kemenangan klien kami dalam Pemilu Legislatif kemarin, dugaan kami gerakan yang dilakukan Gempar ada aktor politik yang mengatur skenario ini.
Menurut Nilan, karena ini kami duga ada muatan politik, maka sudah tentu ada aktornya dan para aktor politik ini kita sedang pelajari delik pidananya, pasti kita bidik juga nanti. tutup Vinsen Nilan