AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Ketua Komisi II DPRD Lembata Petrus Bala Wukak (PBW) mengatakan Penjabat Bupati Lembata pengecut karena tidak hadiri rapat paripurna bersama anggota DPRD Lembata dan tidak paham aturan.
Hal ini disampaikan PBW pada Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun sidang 2024 di gedung DPRD Kabupaten Lembata. Senin (06/05/2024).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Lembata, Petrus Gero, PBW mengungkapkan kekecewaan dan kekesalannya terhadap penjabat bupati Lembata Matheos Tan.
Bala Wukak mengatakan penjabat bupati hanya berani berkoar-koar di luar tetapi sebagai mitra DPRD dia tidak pernah ke Paripurna
“Saya mengatakan dia pengecut karena dia tidak pernah hadir di Paripurna, sudah berulang kali dia tidak pernah hadir di sini, bukankah kita ini mitra,” ucap Bala Wukak
Ketua Komisi II ini juga mengusulkan kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Lembata untuk memberhentikan langsung Matheos Tan walau belum masanya.
“Pada Paripurna yang terhormat ini, saya meminta dan mengusulkan untuk memberhentikan penjabat bupati Lembata lebih awal, karena dia telah melecehkan DPRD pada forum yang bukan tempatnya, karena itu saya meminta ketua untuk mengirim surat pemberhentian Matheos Tan ke Kemendagri hari ini juga,” pinta Bala Wukak