AKSARANEWS.NET, LEWOLEBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas (Training of Trainer) Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Lewoleba Indah pada hari Rabu (07/02).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan Kapasitas bagi Trainer Saksi Peserta Pemilu diikuti Perwakilan Partai Politik, Tim penghubung calon DPD RI, Tim Pemenangan Presiden dan Wakil Presiden serta dari unsur Pemerhati Pemilu dan juga perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lewoleba.
Adapun Narasumber yang membawakan materi dalam kegiatan ini adalah pihak akademisi yang sudah mengikuti TOT pelatihan Saksi di tingkat Provinsi. Eusebius Esthon Niron sebagai narasumber pertama, dengan judul materinya “Peran Strategis Politik Saksi di dalam pemilu serentak tahun 2024”
Dosen Fisip Unwira Kupang ini menekankan terkait peran, tugas larangan dan kompetensi yang harus dimiliki oleh saksi serta langkah mitigasi dalam proses pungut hitung.
“Sistem pemilu kita ini rumit, di sana ada pertarungan antar kontestan dan ini menjadikan posisi saksi sangat penting dan krusial dalam perhelatan politik di pemilu 2024 disatu sisi dan di sisi lain saksi adalah aktor politik dengan demikian saksi harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup,” tandasnya.
Dr.Ahmad Atang sebagai pemateri kedua membawakan materi “Potensi Kerawanan dan Isu Krusial di TPS Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024”
“Pemilu adalah sebuah keniscayaan dalam sebuah negara demokrasi dan pemilu itu adalah bentuk pendelegasian kewenangan,” kata akademisi Lembata ini
Ahmad Atang juga mengatakan sistem pemilihan kita di 2024 menganut tiga sistem yaitu, pertama pemilihan DPD menganut sistem distrik, kedua Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menganut sistem Mayoritas dan ketiga, pemilihan legislatif menganut sistem proporsional terbuka.
Putra Kedang ini menggambarkan soal potensi kerawanan pada pemilu 2024 berupa data pemilih, manipulasi suara, intimidasi, netralitas penyelenggara, logistik, jaringan/listrik disaat proses pungut hitung.
Erik Kurniawan tampil sebagai narasumber terakhir dengan judul materi “Manajemen dan standar kompetensi dasar bagi saksi”
Direktur sindikasi pemilu dan demokrasi ini lebih menekankan bahwa saksi harus memiliki pengetahuan dasar pada saat proses pemungutan dan perhitungan suara berupa pengetahuan tentang daftar pemilih di TPS, alokasi surat suara di TPS, alokasi waktu selama proses pungut hitung dan logistik yang ada dalam kotak suara.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang dipandu moderator Yanuarius Uran Koban staf Bawaslu Lembata. (UK/N)