AKSARANEWS.NET, WAIPUKANG – Bertempat Rumah Bapak Tranus Lamabloluk Desa Laranwutun Kecamatan Ile Ape, Partai Demokrat melaksanakan Kampanye Pertemuan Tatap Muka. Selasa (30/01).
Kampanye dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor: STTP/633/I/2024/Sat Intelkam Kepolisian Resor Lembata untuk Partai Demokrat Ini mulai Pukul 18.00 – 23.00 Wita.
Masyarakat Desa Laranwutun selaku peserta kampanye hadir pada pertemuan tatap muka ini. Hadir juga secara langsung Kepala Kapolsubsektor Kecamatan Ile Ape/Timur, Udin Abdulah.
Staf Bawaslu Lembata yang melakukan Monitoring ini yakni Yanuarius Uran Koban, Hermanus Topi dan Alwan Arakian. Dari Panwaslu Kecamatan hadir Ketua Kanisius Ukeng bersama Anggota Maria D. Malun dan David Thomas Duli serta Staf. Sedangkan Pengawas Desa Laranwutun Beatus Goran bersama Pengawas Desa Kolontobo, Riangbao, Muruona dan Petuntawa, juga hadir dalam pengawasan ini.

Dikesempatan ini konfirmasi Humas Bawaslu Lembata kepada Ketua Panwaslu, Kanis Ukeng menyampaikan bahwa jumlah Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka di Kecamatan Ile Ape sebanyak 110 terhitung tanggal 28 November 2023 – 30 Januari 2024.
Dia juga menyampaikan bahwa apabila peserta Pemilu melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) wajib dibubarkan oleh Pengawas.
“Kami mengambil langkah tegas dengan membubarkan apabila kampanye tanpa STTP, yang tentunya didahului dengan koordinasi yang dilakukan pengawas dengan para calon atau tim sukses. Selain itu langkah pencegahan juga dilakukan apabila materi kampanye yang disampaikan mengandung hoax, black campaign serta materi lain yang dilarang oleh regulasi Pemilu” Urai Kanis Ukeng.
Sedangkan Udin Abdulah menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye di Kecamatan Ile Ape sejauh ini berjalan kondusif.
“Untuk kampanye, baik pertemuan tatap muka maupun terbatas berjalan kondusif dan kami juga hadir langsung setiap pelaksanaannya. Kami bersama Panwaslu serta Pengawas Desa selalu bersama dalam pengamanan dan pengawasan. Katanya. (Humas Bawaslu Lembata)