AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Tiga pelaku yaitu Gregorius Goran Da Silva (41), Hilarius Laba Koban (41) dan Vinsansius Wai Hipir (53) di Lewoleba, Kabupaten Lembata melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita berinisial RSA (13).
Korban dirudapaksa secara bergilir pada Senin malam 16 Oktober 2023 di sebuah gubuk yang berada di ujung bandara Wuno Pito, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan.
Gubuk tersebut dibuat sendiri oleh para tersangka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Kapolres Lembata AKBP Vivick Tjangkung mengatakan kepada awak media ini bahwa Polres Lembata telah mengungkap satu kasus, yang mana kasus ini tidak bermoral.
“Kenapa saya mengatakan itu tidak bermoral, karena pelakunya tiga orang dan mereka satu kelompok yang sudah dirancang untuk mendapatkan hasil dari tindakan kejahatannya ini dan korban yang mereka cari adalah korban yang lengah dengan situasi,” ucap Kapolres Vivick di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskim Polres Lembata. Selasa, (24/10)
Vivick melanjutkan bahwa ini sangat memalukan dan sangat tidak bermoral, ini adalah kasus pencabulan dengan korban yang masih berusia 13 tahun dan mereka ini (tersangka) merupakan pelaku lama.
“ Para tersangka ini adalah pelaku lama dan mereka mengaku sudah melakukannya berulang kali dan untuk jumlah korbannya mereka tidak hitung dari masing-masing tersangka ini,” ujar Kapolres Vivick
Cara mereka menjerat korban adalah, mencari lokasi yang menjadi tempat para muda-mudi untuk berduaan.
Vivick meminta kepada masyarakat Lembata yang pernah mengalami atau menjadi korban segera laporkan ke Polres Lembata
“Kami sudah menangkap 3 orang, mungkin masih ada lagi 3 orang seperti ini di luar sana, jadi saya mohon kita sama-sama mengawasi ini,” pinta Vivick
Pada kesempatan yang sama Iptu I Wayan Pasek Sujana, Kasat Reskrim Polres Lembata menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing.
“Mereka sembunyi di semak-semak untuk memantau ada pasangan yang sedang berdua-duaan, ketika mereka melihat ada maka mereka segera memergoki pasangan yang sedang berduaan tersebut,” ucap Iptu I Wayan
Satu dari pelaku selalu menyamar menjadi anggota polisi, karena setiap beraksi selalu menggunakan kaos yang bertuliskan Polisi dan biasanya langsung mengancam para korban dengan berpura-pura menelepon polisi dan menakuti-nakuti korban dengan berkata, “Kalian mau urus damai di sini atau kami bawa ke kantor polisi”
“Para pelaku juga mengancam korban untuk menyerahkan uang sebesar 4 juta kepada pelaku kalau tidak maka imbalannya adalah korban harus mau memuaskan nafsu bejat para pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Lembata ini
“Karena ketakutan dengan ancaman para pelaku, teman pria dari korban pun pergi menuruti untuk mencari uang tersebut, sembari Menunggu teman korban, RSA dibawa ke salah satu gubuk yang sudah disediakan dan diancam , kalau uang tidak ada kamu harus layani kami,” kata Iptu I wayan menceritakan keterangan pelaku
“Karena tak kunjung datang, RSA pun digilir para pelaku tanpa perlawanan,” tuntas Kasat Reskrim Iptu I Wayan Pasek Sujana
Untuk diketahui para pelaku sudah di tahan di Mapolres Lembata dan akan terancam pasal berlapis terkait kasus pemerkosaan dan perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun dengan denda sebesar 5 Miliar.