AKSARANEWS.NET, LEMBATA – SIARAN PERS Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum terhadap 164 Peserta yang terdiri dari Kepala Desa dan Bendahara Desa Se-Kabupaten Lembata, yang bertempat di Aula Bupati Lembata. Rabu (20/09/23).
Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”
Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata yang dalam hal ini adalah Penjabat Bupati Lembata, Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan jajarannya sehingga mencegah terjadinya perbuatan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Bahwa kegiatan Penerangan Hukum tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat berdasarkan Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dipimpin langsung oleh Azrijal, SH., MH. Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lembata beserta Kepala Seksi Intelijen dan Staff.
Kegiatan ini merupakan peningkatan kesadaran hukum yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa sehingga Dana Desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah dapat dikelola dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku
Bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan Program Jaga Desa sebagaimana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan preventif melalui pemberian pembekalan kepada seluruh kepala Desa se-Kabupaten Lembata untuk mengurangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi serta menambah wawasan terkait aturan dan dampak dalam pengelolaan Dana Desa.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Lembata mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa serta perangkat Desa untuk selalu memperhatikan aturan pengelolaan Dana Desa
“ Saya berharap kepada seluruh kepala Desa serta perangkat selalu memperhatikan aturan pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya dan menjadi bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lembata,” Harap Azrijal
Bahwa setelah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lembata Bersama dengan Pemerintah Daerah Kab. Lembata selanjutnya dilaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa oleh Inspektorat Daerah Kab. Lembata terhadap Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata.