Bernardus Tifaona, SH.MH
AKSARANEWS.NET – Yayasan Anton Enga Tifaona menyerahkan monumen Patung Brigjen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona dan seluruh Plaza Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang selanjutnya menjadi milik/Aset daerah, Selasa, 20/6/2023 di Lewoleba, Kabupaten Lembata.
Pembangunan Monumen Patung Anton Enga Tifaona (AET) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses perjuangan bagi Almahrum menjadi Pahlawan Nasional yang diawali dengan Penetapan Nama Jalan Anton Enga Tifaona berdasarkan Keputusan Bupati Lembata Nomor 166 Tahun 2022 tentang Nama Jalan di Kabupaten Lembata.
Bahwa proses perjuangan seseorang menjadi Pahlawan Nasional berdasakan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Kemudian secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional.
Oleh karena itu, pembangunan monumen Patung (AET) di Kabupaten Lembata bagi Yayasan Anton Enga Tifaona mengandung makna dan nilai yang sangat penting bagi masyarakat Kabupaten Lembata sebagai berikut :
- Patung AET bertujuan untuk mendukung kegiatan pencalonan Brigejen Pol (Purn) Drs. Anton Enga Tifaona menjadi Pahlawan Nasional sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Permensos.
- Patung AET diharapkan dapat mempercantik Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata.
- Patung Anton AET dapat memberikan inspirasi kepada generasi muda Kabupaten Lembata dan Provinsi NTT pada umumnya untuk meneladani komitmen, rekam jejak dan langkah perjuangan serta kontribusi gagasan dan pemikiran bagi kemajuan bangsa dan Negara serta Lewotana Kabupaten Lembata tercinta.