AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Kepolisian Resor Lembata berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan BBM (SOLAR) bersubsidi Pemerintah di Desa Lebewala Kec. Omesuri Kab. Lembata Pada Hari Minggu, (7/4/23) Sekitar Pukul 09.00 WITA.
Personel Polres Lembata yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Daeng Jumadi, SH dan Anggota Gabungan Polres Lembata mendatangi rumah AG (38) warga Desa Lebewala yang diduga melakukan “Penyalahgunaan Pengangkutan Atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Solar)”.
AG mengakui bahwa ia biasa melakukan pengantrian menggunakan 1 unit Mobil Pick Up dan 1 Unit Mobil Dum Truck dan setelah Selesai pengantrian ia langsung melakukan penyalinan dari tengki mobil ke Drum BBM dan disimpan di dalam rumah untuk dijual kembali.
Setelah melakukan pengecekan BBM yang ada di rumah AG tim gabungan dari Polres Lembata mengecek kembali 1 Unit Mobil Dum Truk yang mana tengki tersebut sudah disambung atau di las oleh AG sehingga dalam 1 unit Mobil Dump Truk bisa menampung sebanyak 132 Liter BBM.
Total keseluruhan BBM jenis Solar yang diamankan dari rumah AG sebanyak 1.350 Liter.
AG juga menyampaikan telah melakukan Penjualan BBM ke Lewoleba sebanyak 400 Liter yang mana BBM di jual ke saudara A yang beralamat di Wangatoa Kel. Selandoro Kec. Nubatukan Kab. Lembata.
Tim Gabungan Polres Lembata langsung menghubungi A dan langsung mengamankan Solar yang ia beli dari AG yang mana A sendiri masih berada di rumahnya yang berada di Desa Hingalamamengi, setelahnya Tim Gabungan Polres Lembata bersama AG langsung menuju ke SPBU Kompak 03 Balauring untuk memanggil DN Operator SPBU Balauring untuk dimintai keterangan di rumah AG.
DN menjelaskan bahwa benar AG mendatangi SPBU Kompak Balauring guna melakukan pengisihan BBM jenis solar menggunakan Mobil Dump Truck Warna Kuning ia juga menjelaskan bahwa dikarenakan AG tidak memiliki Barcode Pengisian maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter, namun saudara AG memaksa DN untuk mengisi Full Tangki dengan memberi Imbalan sebesar Rp. 150.000.
AG melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Solar) “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP.
Untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata telah melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., M.I.Kom menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan Negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kapolres Lembata itu juga menambahkan Bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan.
Adapun Barang Bukti yang di amankan oleh Pihak Kepolisisan Resor Lembata yaitu : 7 (Tujuh) Drum dengan Kapasitas masing-masing Drum berisi 200 liter Solar, 6 Jerigen 5 Liter yang berisi BBM jenis Solar, 10 Jerigen 35 Liter yang berisi BBM jenis Solar, 1 Unit Mobil Dump Truck Warna Kuning EB 2005 AB.
SUMBER : SIE HUMAS POLRES LEMBATA
EDITOR : REDAKSI