LEWOLEBA,AKSARANEWS.NET – Keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum merupakan hal penting yang perlu dipublikasikan untuk diketahui oleh masyarakat terkait giat – giat yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Mengingat pentingnya hal ini Bawaslu Lembata melaksanakan Rapat Pengelolaan Data dan Informasi Publik guna meningkatkan kapasitas dalam pengelolah data dan informasi Bawaslu Kabupaten Lembata. Kegiatan ini bertempat di ruang Rapat Media Center, Selasa (14/03/2023).
Hadir selaku Narasumber pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Lembata Paulina Yesua B. Tokan, SE dan Anggota Thomas Febry Bayo Ala, S.IP selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2MHM) serta didampingi Koordinator Sekretariat (Korsek) Antonius Irenaeus Lanang, S.Sos. Sementara itu peserta kegiatan yakni PPID dan Petugas PPID Bawaslu Kabupaten Lembata.
Ina Tokan demikian sapaannya, pada arahan pembukaan kegiatan, menegaskan terkait kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Bawaslu Kabupaten Lembata tahun anggaran 2023 dan merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilaksanakan di Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ina Tokan juga menyampaikan beberapah hal penting antara lain laporan PPID tahun 2022 sudah sampaikan ke Bawaslu NTT dan Struktur PPID tahun 2023.
Sementara dalam penyampaian materi Ina Tokan menjelaskan tugas Pembina PPID, Tim Pertimbangan, Atasan PPID, PPID dan Petugas Layanan Informasi serta wewenang dan pola hubungan PPID.
“Terkait tugas yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, maka masing – masing kita harus laksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi dari masing – masing divisi yang akan diverifikasi sebelum dipublikasikan”. Jelas Ina Tokan
Thomas febry dalam penyampaian materi menegaskan bahwa, dalam mempublikasikan data dan informasi oleh Bawaslu Lembata selaku lembaga publik yang mengelolah dana APBN/APBD wajib menyediakan informasi terkait kelembagaan dan kepemiluan kepada masyarakat.
“Sebagai lembaga publik harus memilahkan jenis – jenis informasi yang perlu diketahui masyarakat luas baik melalui media maupun secara langsung melalui meja layanan PPID. ” Kata Febry
Pada kesempatan ini juga, Antonius Lanang selaku Korsek Bawaslu Lembata menyampaikan terkait Surat Keputusan (SK) PPID terbaru untuk tahun 2023 serta harapannya masing – masing bisa melaksanakan tugas yang sudah dijelaskan pada SK tersebut.
“Terkait tugas – tugas kita sudah dijelaskan dalam SK, untuk itu perlu merencanakan kegiatan selanjutnya dengan memperhatikan data dan informasi yang boleh dipublikasikan dan dikecualikan”. Ucap Lanang
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi terkait rencana tindak lanjut (RTL) kegiatan PPID diantaranya pengumpulan data dan informasi dari masing – masing divisi untuk dipublikasikan.
Penulis : Alwan, Staf Bawaslu Lembata
Editor : Redaksi