LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Wari Juniati, SH. MH Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kupang bersama rombongan tiba di Kabupaten Lembata, Jumat (10/02/23).
Kedatangan Wari Juniati bersama rombongan guna menggelar pengadilan lapangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Kapal Phinisi Aku Lembata.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dalam kasus ini sekaligus Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kupang, Wari Juniati, S.H, M.H.
Hadir juga dalam persidangan ini Tim Kejaksaan Negeri Lembata.
Dalam persidangan ini Tim Pengadilan Tipikor Kupang juga menghadirkan saksi ahli mesin dan Saksi Ahli Kayu.
” Hari ini kita datang ke lokasi kapal untuk memeriksa yang didakwakan Pak Jaksa itu benar atau tidak,”ujar Wari kepada wartawan
” Di sini tadi juga kita lihat ada kayu yang tidak sesuai dengan spek di kontrak. Tadi di dasar kayu sama mesin yang kita periksa. Soalnya apa, namanya terdakwa kan bilangnya semua sudah beres-beres. Jadi kita cocokan yang benar itu yang mana,” lanjutnya.
Ia mengatakan, dalam persidangan itu, selain melakukan pemeriksaan kayu, bagian dasar dan mesin.
” Kapal ini seharusnya ada listriknya, tapi ini gak ada, ” Bebernya
Kehadiran tim Tipikor Kupang juga ingin memastikan kecocokan antar jawaban terdakwa dan kondisi kapal ini
“Namanya terdakwa itu bilangnya sudah beres, jadi kita cocokan yang benar itu yang bagaimana, sesuai dakwaan, benar tidak “, kata Wari.
Terkait penambahan tersangka baru pada kasus kapal Phinisi Aku Lembata itu Kewenangan Penyidik” Terkait potensi penambahan tersangka baru pada kasus kapal Phinisi Aku Lembata, ya kita lihat nanti. Dan kewenangan penambahan tersangka itu adalah kewenangan penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menetapakan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian kapal Pinisi Aku Lembata yakni PB, MF dan H. AM
Untuk diketahui, selain memeriksa Kapal Pinisi Aku Lembata, Tim Pengadilan Tipikor Kupang juga memeriksa dua puskesmas di Kabupaten Lembata yakni Puskesmas Bean dan Wowong.