LEMBATA (AKSARANEWS) – Sampai saat ini terduga pelaku penganiayaan dan percobaan pemerkosaan masih berstatus wajib lapor.
Ketua Ikatan Keluarga Besar Ngada Nagekeo meminta kepada Polres Lembata agar terduga pelaku berinisial RG segera diamankan.
Permintaan ini disampaikan keluarga kepada Kasat Reskrim, I Wayan Sujana dalam pertemuan tertutup yang digelar di Polres Lembata pada Selasa, 24 Januari 2023.
Keluarga ingin bertemu langsung dengan Kapolres Lembata, AKBP Dwi Handono Prasanto. Namun keluarga hanya bisa bertemu dengan Kasat Reskrim, I Wayan Pasek Sujana.
Pertemuan itu dihadiri oleh Erin Ndemu Ketua Ika Ngada Woe Modhe dan tiga orang lainnya, termasuk Agustinus Nuban Juru Bicara Ika Ngada Nagekeo.
Agustinus Nuban usai mengikuti pertemuan tertutup ini menjelaskan bahwa kedatangan peguyuban untuk meminta agar terduga pelaku segera diamankan” Kedatangan kami di sini untuk meminta agar terduga segera diamankan, terlepas terduga pelaku bersalah atau tidak,” Ucap Agustinus
Menurutnya, hal ini untuk menghindari berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Misalnya terduga terlapor melarikan diri atau hal buruk lainnya.
” Keluarga merasa sangat terpukul dengan peristiwa ini, maka keluarga khawatir kalau terlapor pesiar bebas, tanpa pengawasan melekat dari pihak Kepolisian bisa saja akan ada kejadian diluar harapan kita yakni aman dan damai”, ungkap Agustinus.
” Pihak Polres Lembata belum melakukan penahanan dan hanya wajib lapor karena baru memiliki bukti petunjuk dan belum menemukan saksi yang menyaksikan peristiwa ini secara langsung, ” Lanjut Agustinus
Dengan adanya kendala ini maka Kasat Reskrim berharap agar paguyuban Ika Ngada Woe Modhe Lembata dapat membantu pihak Kepolisian dalam meyakinkan korban untuk dapat memberi sedikit keterangan terkait peristiwa malam itu. Atas dasar kesaksian korban itu maka Kepolisian akan lebih cepat menggelar perkara untuk melanjutkan proses perkara ini.Korban juga sudah bersedia untuk dimintai keterangan kepada pihak Kepolisian di rumah korban pada hari Rabu, 25 Januari 2023.
“Tadi kita juga minta agar kasus ini dibuka terang-benderang supaya mungkin kita bisa tahu kejelasannya”, jelas Agustinus.
Lanjut Agustinus, keluarga pun mendengar cerita yang beredar di masyarakat bahwa terduga pelaku mengatakan korban terjatuh saat melintas di lokasi kejadian, namun Polres sendiri masih tetap konsisten dengan laporan awal oleh Bapak Korban.
Untuk diketahui bahwa peristiwa dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan ini terjadi pada hari Selasa, 17 Januari 2023. (AmaLeyn)