Larantuka (aksaranews) – Tersangka kasus penyalahgunaan BBM berinisial H digerebek Tim Buser Polres Flores Timur.
Tersangka merupakan Nahkoda Kapal yang sempat mengangkut 1,5 ton BBM yang diduga milik Oknum Pol Air, pada 5 Mei 2022 lalu diduga sempat kabur saat hendak melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka, Bayu Setyo Pratomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Nyoman Sukrawan, saat dikonfirmasi, Rabu 11 Januari 2023.
“Tersangka berinisial H tersebut sempat kabur pada 27 Desember 2022 kemarin saat hendak diserahkan ke Kejaksaan, ” Ucap I Nyoman”
Tersangka atas inisial H melarikan diri 27 Desember 2022 kemarin. Tiga hari sebelum diserahkan ke Kejaksaan istrinya ke Buton, setelah itu dia ikut ke sana. Saat mau dibawa dia alasan mau pulang ambil baju,”jelas I Nyoman
Dikatakan juga bahwa tersangka anggota Pol Air juga hadir, namun karena tersangka H kabur sehingga prosesnya tertunda.
“Anggota Pol Air itu dia hadir, namun karena salah satunya kabur maka tidak bisa dilakukan penyerahan karena harus bersama-sama, semua tersangka dan barang bukti,” Tambahnya
I Nyoman mengatakan bahwa saat ini Tim Buser Polres Flores Timur sedang berusaha mencari tersangka.
“Sekarang Tim Buser sementara berusaha untuk mencarinya. Ini kan kewenangan masih ada di Polres. Kita harapkan kemaren jangan sampai berulang tahun, karena tersangkanya kabur itu,” Ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Larantuka ini.
Sementara itu Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Januari 2023 mengatakan bahwa tersangka H tidak kabur namun ke keluarganya di Maumere.
“Terkait kaburnya tersangka kita tidak bisa mengatakan demikian. Kemarin karena Natal dan Tahun baru maka penyerahan tersangka dan BB tertunda tiga kali. Karena proses penyerahan tertunda sehingga tersangka pergi ke keluarganya di Maumere,” jelas I Ketut.”
Jadi rencananya kalau tidak ada halangan, besok atau lusa kita akan serahkan kembali tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan,”Terangnya
“Tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik dan sudah dinyatakan lengkap itu ada 4 tersangka yang berinisial H selaku nahkoda kapal, NES selaku agen yang nanti akan menerima BBM di Lewoleba/Lembata, I yang notabene sebagai penghubung pihak penjual dan pembeli dan RK yang mengangkut BBM dari darat ke Kapal, ” tutup Wakapolres Flotim.
Untuk diketahui, Tim Buser Polres Flores Timur berhasil mengamankan tersangka di Kabupaten Sikka/Maumere, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/02/I/1.2.4/2023/Reskrim, Atas Nama Hartato alias La Ato dan selanjutnya diserahkan ke unit 2 Tipidter.
Pada pukul 20:00 wita Tim bergerak menuju posisi Tersangka dan tiba di Kabupaten Sikka pada pukul 23.00 wita dan langsung melakukan pemetaan lokasi terhadap keberadaan Tersangka.
Kemudian pada pukul 07.30 Wita Tersangka berhasil ditangkap di Nangahure Bukit di rumah bapak Haji Udin dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Flores Timur.