LEMBATA, AKSARANEWS.NET – “Amicus Curiae merupakan pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat memberikan pendapat dan informasi hukum terhadap kasus yang sedang diperiksa. Pendapat dan informasi hukum yang disampaikan dalam amicus curiae dapat digunakan oleh hakim sebagai salah satu pertimbangan dan bahan pemikiran dalam memutus perkara.”
Amicis carae sendiri berfungsi sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan dan mendorong akuntabilitas putusan.
kepedulian dari pihak ketiga dalam perkara ini secara spesifik diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/200.
Sebanyak 20 individu / warga Negara yang mengaku sebagai konsumen beras milik AUM mengirimkan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) ke Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Lembata Kelas IIB yang mengadili perkara praperadilan nomor: 1/Pid Pra/2025/PN. Lbt untuk A.U.M.
Diperoleh informasi dari Penasehat Hukum AUM Advokat Vinsensius Nuel Nilan, S.H. bahwa pihaknya mendapat tembusan dokumen Amicus Curiae dari salah satu pemohon Amicus Curiae yang merupakan konsumen beras AUM, kita juga mendapat informasi dari salah satu konsumen beras AUM yang terlibat dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan)
Vinsen mengatakan, para amici tersebut hari ini pukul 9:00 wita telah menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada Ketua Pengadilan Negeri Lembata cq Hakim tunggal Praperadilan melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Lembata pada hari ini kamis, 20 November 2025.
“Dokumen tersebut berisikan 54 halaman yang menjelaskan perihal penjelasan ringkas Amicus Curiae dan praktiknya di peradilan Indonesia, hak konsumen menurut UUPK hingga berpendapat hukum yang mereka ulas, hingga rekomendasi yang pada pokoknya stop kriminalisasi terhadap pedang kecil dan bebaskan AUM dari proses hukum,” Jelas Vinsen
Kemudian, lanjut Vinsen, para amici di dalam dokumen Amicus Curiae menjelaskan bahwa perkara yang disangka kepada diri A.U.M tidak bisa di pidana oleh karena hal tersebut bukan tindak pidana.
“Bahwa bila melihat unsur pasal 62 jo Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen tidak ditemukan perbuatan pidana yang disangka dilakukan oleh AUM sebab AUM berjualan beras dan hanya menyiapkan karung yang di beli dari toko-toko yang dijual bebas di kota Lewoleba bertuliskan menggunakan bahasa Indonesia dan memenuhi standar SNI, sehingga tidak ada unsur Pasal yang dapat disangka kepada AUM,” Terang Vinsen
“Oleh sebab itu para konsumen yang merupakan pelanggan tetap AUM secara spontan mau menjadi amici dan menyerahkan dokumen Amicus Curiae kepada pihak Pengadilan dan salah satu tembusan diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Lembata melalui loket Kejaksaan Negeri Lembata pada hari ini.” Tuntasnya

















