LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Tim kuasa hukum A.U.M pedagang beras di pasar Lamahora, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H mengaku kecewa karena absennya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata selaku pihak Termohon dalam sidang praperadilan perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN. Lbt atas nama kliennya, Kamis (20/11/2025).
Akibat absennya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata selaku pihak Termohon pada sidang praperadilan hari ini 20/11/2025, membuat hakim tunggal prapersdilan Muhamad Aljabbar Putra, S.H menunda sidang hingga Tanggal 28 November 2025 pekan depan.
Alasan penundaan sidang praperadilan hari ini 20/11/2025 dikarenakan adanya surat permintaan penundaan dari Termohon dalam hal ini Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata yang meminta agar persidangan hari ini di tunda dengan alasan bahwa Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata sedang melakukan operasi patuh turangga (tilang), surat tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal praperadilan Muhamad Aljabbar Putra, S.H.
Hal tersebut membuat principal pemohon A.U.M dan kuasa hukumnya Advokat Rafael Ama Raya, S.H.,M.H merasa kecewa.
” Ya, Jujur kami sangat kecewa dengan kejadian ini, padahal kami sangat berharap agar pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata untuk hadir pada sidang hari ini dan beradu bukti dengan kami dalam sidang,” kata Pengacara Kelahiran Lembata berdarah Adonara ini, seusai persidangan dengan ekspresi kesal.
Selain kecewa pihaknya merasa kaget dengan alasan ketidakhadiran pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata yang dibacakan oleh Hakim tunggal praperadilan dalam sidang hari ini 20/11/2025, sebab alasan penundaan sesuai surat yang dikirim oleh pihak Termohon tersebut intinya bahwa meminta penundaan sidang dikarenakan pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata sedang melaksanakan operasi tilang patuh turangga.
“Kami menilai ini alasan yang dibuat-buat serta mengada-ada, karena pihak Termohon sepertinya gagap menghadapi permohonan praperadilan yang kami ajukan, kita tau bersama bahwa di Kepolisian ada pembagian fungsi kerja dan urusan tilang, laka lantas dan pengurusan surat ijin mengemudi (SIM) dan seterusnya menjadi urusan Sat Lantas Polres Lembata dan bukan urusan Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata,” Ucap Ama
Olehnya itu alasan yang digunakan oleh Termohon untuk menunda sidang tersebut jelas bentuk tidak menghormati Pengadilan, bagi kami tim kuasa hukum alasan Polres ini adalah bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan, ungkap Advokat muda ini.
Terlepas dari hal tersebut, pihaknya meyakini bahwa ada kejanggalan dalam tindakan Termohon dalam hal proses penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka pada kliennya oleh Termohon Unit Tipidter Polres Lembata atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepada kliennya, jika rekan-rekan penyidik pada unit Tipidter Polres Lembata berani menetapkan klien kami sebagai tersangka, maka silahkan hadir untuk membuktikan dalam persidangan jika langkahnya itu telah sesuai hukum. Mengapa harus mangkir sidang, terang Ama Raya.
Ia menduga ada kesengajaan dari pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata terkait hal ini agar berkas perkara kliennya AUM dinyatakan P21 (lengkap) sehingga gugatan praperadilan akan digugurkan. Ini cara-cara kampungan yang biasa digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, tegasnya.
Ia juga berharap kepada Kejaksaan Negeri Lembata untuk bersikap obyektif dan profesional dalam kasus ini.
“kamipun sangat berharap agar Kejaksaan Negeri Lembata untuk bersikap objektif dan profesional dalam memeriksa berkas perkara yang masuk khusunya dalam perkara yang menimpa klien kami ini, pihak Kejaksaan Negeri Lembata jangan mau menjadi “tukang cuci piring” dari rekan-rekan Penyidik unit Tipidter Polres Lembata, biarkan mereka sendiri membuktikan apakah tindakan yang dilakukan itu telah sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam proses penegakan hukum.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan, agar supaya kasus lekas di P21 oleh Kejaksaan, sehingga praperadilan digugurkan.
“Kami minta Kejaksaan Negeri Lembata untuk objektif dan profesional melihat perkara ini, tunggu keputusan praperadilan selesai baru dilanjutkan dalam proses pemeriksaan berkas perkara,” tutur Lamabelawa.
“Kita fight secara gentlemen dengan bukti, fakta dan instrumen hukum versi masing-masing pihak, nanti hakim yang akan menilai, prinsipnya, pihak Termohon Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lembata harus hadir dimuka sidang, untuk membuktikan tindakan mereka yang kami anggap sebagai penyalahgunaan kewenangan abuse of power , pungkas Rafael Ama Raya Lamabelawa.
Menurut Ketua Bidang Advokasi LBH SIKAP Lembata ini, langkah pra peradilan adalah ruang yang disiapkan Negara melalui Undang-undang untuk menjaga agar proses penegakan hukum tetap selalu dalam koridor yang benar, hak-hak masyarakat tidak seenaknya dirampas oleh penyidik atas nama Negara dan Penegakan hukum.
Olehnya itu langkah Pra Peradilan yang dilakukan kliennya ini adalah upaya masyarakat pencari keadilan untuk menemukan keadilan itu sendiri melalui lembaga pengadilan, jadi Pra Peradilan ini langkah hukum yang harus dilakukan pencari keadilan untuk menguji kerja-kerja penyidik atas penetapan tersangka kliennya, tutup Raya.

















