LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Desa Kolontobo, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, merupakan salah satu desa pesisir yang hingga saat ini masih menjaga dengan kuat tradisi pengelolaan laut berbasis kearifan lokal yang dikenal dengan nama MURO.
Muro bukan sekadar sistem tutup-buka laut untuk pemulihan ekosistem, melainkan sebuah tatanan adat yang menyatukan nilai- nilai spiritual, sosial dan ekologis dalam satu kesatuan sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Hal ini disampaikan Ketua LSM BARAKAT, Benediktus Bedil kepada media ini pada, Jumat, (22/08/2025).
Lanjutnya, Selama dua tahun terakhir, zona Muro di Desa Kolontobo telah ditutup sepenuhnya dan tidak pernah sekalipun dibuka atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ini bukan sekadar karena aturan tertulis, melainkan karena kuatnya peran dan wibawa lembaga adat yang menjaga, mengawasi dan memastikan bahwa seluruh warga menghormati keputusan bersama untuk memberi waktu bagi laut agar bisa pulih,” Ucap Benediktus

“Lembaga adat, tokoh-tokoh tua adat dan komunitas Muro memegang kendali utama dalam menentukan waktu penutupan, durasi penjagaan, hingga prosesi pembukaan kembali wilayah Muro,” Lanjutnya
Penjagaan zona Muro bukanlah tugas formal yang digaji, melainkan pengabdian kolektif yang lahir dari rasa hormat kepada laut sebagai ruang hidup dan sebagai warisan leluhur yang tidak boleh dirusak.
Para tokoh adat menjadi penjaga moral dan hukum tak tertulis yang ditaati oleh seluruh warga desa.
“Ketika ada pelanggaran, proses penanganan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melalui mekanisme adat yang bersifat memulihkan hubungan antara manusia dan alam,” Terang Bedil
Dalam sistem Muro, laut tidak hanya dipandang sebagai sumber pangan, tetapi juga sebagai ruang sakral yang menyimpan roh-roh leluhur. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan Muro dianggap sebagai pelanggaran terhadap tatanan adat dan hubungan spiritual dengan alam. Di sinilah peran adat menjadi sangat kuat dan menentukan.
Keputusan untuk membuka atau menutup Muro hanya bisa diambil melalui musyawarah adat, dan biasanya melibatkan ritus atau ritual yang disaksikan oleh seluruh masyarakat.
“Pendampingan dari LSM BARAKAT membantu memperkuat dokumentasi dan pemahaman tentang praktik Muro, serta menjembatani pengetahuan adat dengan pendekatan konservasi modern,” Ujar Bedil
Muro dihidupkan kembali bukan sebagai romantisme masa lalu, tetapi sebagai solusi masa kini terhadap kerusakan ekosistem laut dan
perubahan iklim. Melalui kolaborasi antara adat, masyarakat, dan lembaga pendamping,
Desa Kolontobo membuktikan bahwa pengelolaan laut yang berakar pada nilai-nilai lokal mampu menjawab tantangan zaman.
Pembukaan kembali Muro ini menjadi momen penting, tidak hanya secara ekologis tetapi juga kultural dan politis. Ia menunjukkan kepada publik bahwa lembaga adat masih hidup dan relevan, bahkan menjadi pilar utama dalam pengelolaan wilayah pesisir yang
berkelanjutan.
Ini adalah bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap pengetahuan lokal, dan sekaligus seruan untuk memperkuatnya melalui dukungan formal seperti Peraturan Desa (Perdes) dan bahkan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi wilayah adat dan sistem pengelolaan laut berbasis komunitas.
“Tujuan kegiatan ini adalah Melaksanakan seremoni pembukaan kembali zona Muro yang telah ditutup selama 2 tahun, Menguatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan
pesisir, Menegaskan aturan adat dalam pengambilan hasil laut secara lestari dan tidak merusak, Menumbuhkan semangat kolaborasi antara masyarakat, tokoh adat, pemerintah desa, dan mitra pembangunan, Memperkuat Kajian Ilmiah Terkait Perda Muro di Tingkat Propinsi,” Ucapnya
Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Terlaksananya pembukaan Muro secara adat dan budaya, 2. Tersampaikannya aturan buka Muro kepada seluruh masyarakat dan peserta kegiatan, 3. Terlaksananya pengambilan hasil laut secara lestari di zona pemanfaatan Muro, 4. Terlaksananya makan bersama dan pengolahan hasil laut sebagai bentuk syukur kolektif, 5. Terselenggaranya pentas teater Muro dan kesenian lokal yang menggambarkan perjuangan menjaga laut dan 6. Terbangunnya komitmen bersama dalam mendukung pelestarian laut dan perda
kearifan lokal.
Bedil mengatakan bahwa Kegiatan pembukaan Muro di Desa Kolontobo bukan hanya bentuk perayaan budaya dan tradisi, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam menjaga dan melestarikan ekosistem Laut secara berkelanjutan.
“Melalui penguatan peran adat, kolaborasi komunitas dan dukungan dari berbagai pihak, Muro dapat menjadi contoh inspiratif bagi desa-desa lain di Lembata dan Nusa Tenggara Timur dalam pengelolaan wilayah pesisir berbasis kearifan lokal,” Kata Bedil
Ia juga berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pembukaan semata tetapi menjadi pijakan dalam pengakuan hukum.
“Harapannya, kegiatan ini tidak hanya berhenti pada pembukaan Muro semata, tetapi juga menjadi pijakan dalam pengakuan hukum melalui regulasi tingkat provinsi yang melindungi praktek-praktek kearifan lokal dalam menjaga laut sebagai sumber kehidupan bersama.” Tuntas Benediktus Bedil