AKSARANEWS.NET, LEWOLEBA – Kapolres Lembata AKBP Josephine Vivick Tjangkung menggelar Press Release hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2023.
Kapolres Vivick saat gelar Press Release di depan ruang Reskrim Mako Polres Lembata didampingi Kabag Ren, AKP Andreas, Kasat Reskrim, IPTU Wayan Pasek Sujana SH, Kasat Narkoba, AKP Daeng Jumadi SH, Kasat Shabara, IPTU Dionisius Emanuel, dan Kasubag Bin Ops, IPTU Agustinus Liat Bura. Jumat (6/10).
“Kegiatan Operasi Pekat Turangga 2023 dilaksanakan secara rutin dari pagi hari sampai dini hari selama 14 dengan target operasi yakni; perjudian, miras, prostitusi dan penggunaan narkoba” kata AKBP Vivick
Dalam operasi Pekat ini lanjut Vivick, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti sekaligus untuk mengamankan agar tidak disalahgunakan masyarakat yang akan mengakibatkan hal-hal yang merusak psikologis, mental serta kesehatan.
Vivick juga menunjukkan barang-barang bukti yang diamankan petugas saat melakukan operasi Pekat Turangga 2023 selama 2 mingggu berjalan. Adapun barang bukti yang diamankan diantara : 200 Liter minuman keras (miras) baik tradisional maupun berlebel yang dijual tanpa izin.
Sembilan bilah senjata tajam berupa Parang dan pisau, petugas juga mengamankan barang yang sudah kadaluarsa seperti Kosmetik dan makan ringan di beberapa toko.
Kapolres wanita pertama di NTT ini mengikatkan kepada penjual agar tidak menjual barang yang sudah kadaluarsa, dan untuk pembeli lebih memperhatikan barang yang mau dibeli.
“Barang yang sudah kadaluarsa tidak boleh di jual belikan dan hal itu dilarang Karena sangat membahayakan kesehatan, hal ini terus dan terus kita ingatkan kepada masyarakat agar hati hati dan lebih teliti baik bagi yang menjual maupun bagi yang membeli. Tegas Vivick.
Polres Lembata tidak sendiri dalam melakukan operasi Pekat selama 2 minggu ini. Dalam operasi tersebut, Polres Lembata menggandeng instansi terkait seperti dinas pol PP, dinas kesehatan, Bawaslu kabupaten Lembata, KPU Lembata dan Forom Kerukunan Umat Beragam (FKUB) di kabupaten Lembata.