AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Bawaslu Lembata gelar rapat kerja teknis penanganan pelanggaran administrasi pemilu dan administrasi pemilu yang terstruktur sistematis dan masif.
Kagiatan ini digelar Bawaslu Lembata bersama seluruh Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Lembata dengan menghadirkan Narasumber dari pegiat pemilu, Baharudin Hamzah, di Aula Kantor Desa Nubamado, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata. Rabu, (9/5/23).
Ketua Bawaslu Lembata Paulina Y. B Tokan dalam sambutan membuka kegiatan menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk terus mengkapasitasi diri berhubung meningkatnya intensitas tahapan pemilu yang saling beririsan dan memiliki potensi sengketa terhadap keseluruhan proses pelaksanaan tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Menurut Paulina, Panwaslu Kecamatan perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar kerja-kerja yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Lembata Lambertus Bala Kolin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Lembata dalam arahannya menegaskan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memiliki strategi yang baik agar tetap melakukan pengawasan meskipun saat ini sedang disibukan dengan tahapan pengajuan bakal calon legislatif, pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan program kegiatan lainnya.
“Panwaslu Kecamatan harus bisa membagi dan mengatur waktu dengan baik,” ucap Lambert
Narasumber dalam rakernis adalah pegiat pemilu yang berasal dari Adonara, Baharudin Hamzah yang adalah Anggota Bawaslu Provinsi NTT Periode 2017-2022 mengupas tuntas teknis penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan Administrasi Pemilu yang bersifat terstruktur,sistematis dan masif.
“Mahkota Bawaslu adalah penanganan pelanggaran dan Form A adalah senjata Pengawas Pemilu,” Kata Bahar
Bahar dalam pemaparan materinya mengharapkan Panwaslu Kecamatan untuk menguasai undang-undang pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu
Bahar menjelaskan secara rinci wewenang Bawaslu, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa dan Pengawas TPS dalam penyelesaian pelanggaran administratif Pemilihan umum dan TSM.
Selain itu bahar juga menguraikan para pihak penemu, pelapor, terlapor sampai pada penetapan temuan dan penerimaan laporan dengan memperhatikan formulir temuan, laporan kajian dan bukti.
” Harapan saya Panwascam untuk tetap mengutamakan pencegahan mulai dari kampung-kampung dan tetap membangun kerja sama atau kolaborasi bersama stakeholder,” Harap Bahar
Menurut Bahar Panwaslu Kecamatan harus memiliki felling jitu dan trik dalam menanggapi situasi politik praktis yang marak terjadi.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Siprianus Plea Ladjar dan dihadiri oleh Kepala Desa Nubamado dan aparat desa, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Lembata dan staf sekretariat Bawaslu Lembata, Kegiatan ditutup oleh Ketua Bawaslu Lembata.
Penulis : Indah P. Dewi,Humas Bawaslu Lembata
Editor : Redaksi