Dalam perspektif hukum pemilu, kombinasi dari tiga unsur pelanggaran, yaitu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menunjukkan bahwa pelanggaran bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Pelanggaran semacam ini berpotensi mencederai integritas pemilu secara keseluruhan.
Dalam menjalankan kewenangannya, Bawaslu dituntut untuk memiliki keberanian institusional dalam menangani pelanggaran Pemilu. Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas yang memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan, tetapi juga sebagai institusi yang menegakkan hukum pemilu guna menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi. Kewenangan tersebut dijalankan oleh Bawaslu dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemilu.
Demikian arahan Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi, S.Pd., M.M Ketika membuka kegiatan mingguan penanganan pelanggaran (MINGGAR) Edisi III tentang kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pemilu secara TSM yang diselenggarakan oleh Bawaslu provinsi NTT. Selasa, 10/03/2026 secara daring.
Puadi menjelaskan bahwa Penanganan pelanggaran TSM menjadi sangat penting karena pelanggaran jenis ini memiliki potensi besar untuk mendelegitimasi proses pemilu secara keseluruhan. Dalam literatur demokrasi, Larry Diamond menyatakan bahwa integritas pemilu merupakan salah satu fondasi utama dalam demokrasi elektoral. Jika pemilu dipenuhi oleh manipulasi yang terorganisir, maka demokrasi hanya akan menjadi prosedur formal semata tanpa memiliki legitimasi politik yang kuat.
Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran TSM menjadi sangat krusial untuk menjaga integritas pemilu, memastikan keadilan dalam kompetisi politik, serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Puadi menjelaskan terdapat 3 (tiga) tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembuktian pelanggaran TSM. Pertama, kompleksitas pembuktian. Pelanggaran TSM umumnya melibatkan banyak aktor dan terjadi pada berbagai tahapan pemilu. Kondisi ini menuntut adanya rekonstruksi fakta yang cukup kompleks untuk dapat menunjukkan keterkaitan antara tindakan, pelaku dan dampak yang ditimbulkan terhadap proses pemilu.
Kedua, keterbatasan bukti langsung. Pelanggaran TSM tidak dilakukan secara terbuka. Tindakan tersebut sering dilakukan secara terselubung sehingga sangat sulit menemukan bukti yang secara langsung dan eksplisit menunjukkan adanya pelanggaran. Oleh karena itu, proses pembuktian sering kali harus didasarkan pada rangkaian bukti tidak langsung yang saling berkaitan.
Ketiga, tekanan politik. Kasus pelanggaran TSM biasanya muncul dalam konteks kontestasi politik yang sangat kompetitif. Situasi ini dapat menimbulkan tekanan politik terhadap proses penegakan hukum pemilu. Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu, Bawaslu, dituntut untuk memiliki ketelitian hukum, independensi, serta keberanian institusional dalam menangani perkara tersebut.
Paudi menegaskan penafsiran hukum yang berorientasi pada keadilan substantif menjadi hal yang diutamakan. Artinya, penanganan pelanggaran administratif yang bersifat TSM tidak boleh hanya berpegang pada pendekatan hukum yang sempit dan formalistik, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan utama dari penegakan hukum pemilu.
Dalam konteks ini, diperlukan koordinasi terpadu dan efektif antara Kepolisian, Kejaksaan, serta koordinasi dengan lembaga peradilan seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Langkah berikutnya adalah pengembangan metode penyelidikan dan pembuktian. Metode pembuktian yang kuat sangat diperlukan agar penegakan hukum pemilu mampu menjangkau pelanggaran yang bersifat sistemik.
Pelanggaran yang bersifat sistemik umumnya tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui proses yang terencana dan melibatkan berbagai pihak. Oleh karena itu, pendekatan pembuktiannya harus mampu mengungkap keterkaitan antar tindakan, aktor dan dampak yang ditimbulkan.
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Bawaslu tetap memiliki peran sentral, namun keberhasilan pengawasan pemilu juga sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi publik.
Kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nonato Da P. Sarmento, S.Si serta Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi M. Marpaung, ST., SH., MH, bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Turut hadir Anggota Bawaslu Lembata Indah Purnama Dewi bersama staf Kayetanus Boli nunang dan Liberius A. Lamawuran.
Dalam kegiatan tersebut, materi utama disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Frumensius Menti. Diskusi kemudian diperkaya dengan tanggapan dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ngada,Sebastianus Fernandez dan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Yusti R.Karadji, dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Patje J.B.Tari.
Penulis: Kayetanus Boli Nunang



















