• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Rabu, November 12, 2025
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

    Wanted Cup V 2023 Resmi Digelar di Bumi Sembur Paus Memperebutkan Ratusan Juta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Praktik Beras Oplosan di Lembata Berhasil Dibongkar Sat Reskrim Polres Lembata

AksaraNews by AksaraNews
10 November 2025
in Berita Utama, Daerah, Hukum, Hukum Kriminal, Humaniora
0
0
SHARES
123
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lembata menetapkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait praktik pengemasan ulang beras bermerek palsu di Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 7 November 2025.

Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, menjelaskan bahwa kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di kios beras milik A.U.M di Kompleks Pasar Lamahora pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Polisi menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras medium ke dalam karung merk premium palsu.

RELATED POSTS

Dorong Energi Bersih, PLN UIP Nusra Fasilitasi SMK Aloisius Ruteng Konversi Motor Dinas Pemda Manggarai Jadi Kendaraan Listrik

Tangani Miras Lokal, Kapolres Sikka ; Ini Aspirasi dan Solusi Bijak Dengan Para Tokoh, Bukan Tindakan Salah Kaprah! Berikut Ini Penegasan Kapolda NTT

Terlapor diduga mencampur beras merk Buah Kurma dan Selamat ke dalam karung beras 20 kilogram berlabel Beras SLYP Super dengan logo VIP dan Mawar Sakura, lalu menjahit ulang kemasan tersebut seolah-olah beras premium.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 karung beras ukuran 20 kilogram dengan merek palsu, 10 karung beras ukuran 50 kilogram berbagai merek, 67 lembar karung kosong berlabel palsu, satu unit mesin jahit merk Flying Man, serta satu timbangan kapasitas 100 kilogram.

Modus pengemasan ulang ini dilakukan terlapor dengan cara memesan karung kosong bermerek palsu dari kapal asal Sulawesi untuk digunakan kembali. Beras hasil oplosan kemudian dijual sebagai beras premium di kiosnya.

Atas perbuatannya, A.U.M dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kasus ini ditangani serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap produk pangan.(**)

Tags: AKBP Nanang WahyudiBeras OplosanIptu Muhammad CiputraPolres LembataSat Reskrim Polres LembataUndang-undang Perlindungan Konsumen
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Dorong Energi Bersih, PLN UIP Nusra Fasilitasi SMK Aloisius Ruteng Konversi Motor Dinas Pemda Manggarai Jadi Kendaraan Listrik

12 November 2025
0

MANGGARAI, AKSARANEWS.NET - SMK St. Aloisius Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan mitra binaan PLN Peduli PT PLN...

Tangani Miras Lokal, Kapolres Sikka ; Ini Aspirasi dan Solusi Bijak Dengan Para Tokoh, Bukan Tindakan Salah Kaprah! Berikut Ini Penegasan Kapolda NTT

12 November 2025
0

SIKKA, AKSARANEWS.NET - " Misi Kami adalah perlindungan masyarakat, bukan mematikan rezeki. Kami dukung Sopi/Moke jadi produk budaya unggulan NTT...

Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

11 November 2025
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - PUNCAK peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Partai NasDem pada Selasa, 11 November 2025 dirayakan dengan meriah...

PH Tersangka A.U.M Nilai Tindakan Penggeledahan, Penyitaan & Penetapan Tersangka Oleh Penyidik Polres Lembata Tidak Sesuai Dengan Prinsip Hukum

11 November 2025
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET - Beberapa waktu lalu pihak keamanan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lembata mengungkap kasus penipuan penjualan beras...

Sinyal Tak Menyapa Desa Poto

11 November 2025
0

DESA POTO merupakan pusat kota dari lima desa yang berada di kecamatan Fatuleu Barat setelah dimekarkan pada tahun 2005, melalui...

Next Post

FKUB Lembata Siap Rayakan Hari Toleransi InternasionalGandeng Paguyuban Nusantara dan Pemuda Lintas Agama

Erlina Dangu : Akses Air Bersih Adalah Hak Dasar Setiap Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Dorong Energi Bersih, PLN UIP Nusra Fasilitasi SMK Aloisius Ruteng Konversi Motor Dinas Pemda Manggarai Jadi Kendaraan Listrik

12 November 2025

Tangani Miras Lokal, Kapolres Sikka ; Ini Aspirasi dan Solusi Bijak Dengan Para Tokoh, Bukan Tindakan Salah Kaprah! Berikut Ini Penegasan Kapolda NTT

12 November 2025

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!