LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lembata menetapkan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait praktik pengemasan ulang beras bermerek palsu di Pasar Lamahora, Kecamatan Nubatukan. Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat, 7 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Muhammad Ciputra Abidin, menjelaskan bahwa kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan di kios beras milik A.U.M di Kompleks Pasar Lamahora pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 09.30 Wita. Polisi menemukan praktik pengoplosan dan pengemasan ulang beras medium ke dalam karung merk premium palsu.
Terlapor diduga mencampur beras merk Buah Kurma dan Selamat ke dalam karung beras 20 kilogram berlabel Beras SLYP Super dengan logo VIP dan Mawar Sakura, lalu menjahit ulang kemasan tersebut seolah-olah beras premium.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 16 karung beras ukuran 20 kilogram dengan merek palsu, 10 karung beras ukuran 50 kilogram berbagai merek, 67 lembar karung kosong berlabel palsu, satu unit mesin jahit merk Flying Man, serta satu timbangan kapasitas 100 kilogram.
Modus pengemasan ulang ini dilakukan terlapor dengan cara memesan karung kosong bermerek palsu dari kapal asal Sulawesi untuk digunakan kembali. Beras hasil oplosan kemudian dijual sebagai beras premium di kiosnya.
Atas perbuatannya, A.U.M dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kasus ini ditangani serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepercayaan publik terhadap produk pangan.(**)



















