• Home 1
  • Home 2
  • Kontak
  • Redaksi
  • Sample Page
Kamis, April 2, 2026
  • Login
Aksara News
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Polkam
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Dunia
  • Nasional
  • Hiburan

    Kolaborasi KPOTI, BPK, dan Pemda Hidupkan Kembali Permainan Rakyat di Hati Anak-Anak

    Puncak HUT ke-14 Partai NasDem Dirayakan Penuh Sukacita

    Senam Zumba dan Dorprise Semarakan HUT ke-14 Partai NasDem di Lembata

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    IKA HIPPMIA Dalam Himpitan Raksasa Pada Ajang D’Beliung Cup

    Laga Eksibisi, Wabup Nasir Sumbangkan 1 Gol Pada Pembukaan D’Beliung Cup 2025

    Perempuan, Batu dan Jagung Pulut: Cerita Hangat dari HUT Otonomi Lembata

    Langit Jingga Films Selenggarakan Lembata Maestro Festival

    Wanted Cup V. Dramatis, Lomblen  United  Taklukan Juara Bertahan Muhammadiyah Fc Dengan Skor Tipis 1-0

    Camat Omesuri, Turnamen Yentji Open Salah Satu Wadah Bagi Generasi Muda

    Yentji Open I Resmi Digelar. Yuni Damayanti, Ini Amanah Suami Tercinta

  • Olahraga
    • Opini
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Aksara News
No Result
View All Result
Home Daerah

AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata

AksaraNews by AksaraNews
1 Oktober 2025
in Daerah, Hukrim, Hukum, Hukum Kriminal
0
AS Dituntut Satu Tahun Kurungan Plus Denda 100 Juta Rupiah pada Kasus Uang Palsu di Lembata
0
SHARES
151
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter
Post Views: 379

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kasus penggunaan uang palsu yang dilakukan oleh AS jaksa tutut penjara satu tahun dan denda 100 juta Rupiah.

Dalam siaran pers Nomor: PR-18/N.3.22/Dip.4/09/2025 yang diterima Aksaranews.net, Jaksa Kejari Lembata Bacakan Tuntutan dalam Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang di Lembata

RELATED POSTS

Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah

Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

Dijelaskan dalam siaran pers tersebut bahwa, Pada Hari Selasa, 30 September 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lembata, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Triadi Da Praku Purba, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang yang didakwa melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat (3) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan pidana berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Tuntutan ini diajukan berdasarkan pertimbangan fakta hukum di persidangan serta barang bukti yang diajukan di depan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa kejadian pemalsuan uang ini terjadi pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WITA di Warnet Restu Ibu, Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata

Terdakwa AS menggunakan fasilitas komputer dan printer di warnet tersebut untuk mencetak uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang awalnya tidak disadari oleh saksi penjaga warnet. Setelah beberapa kali hasil cetakan tidak sempurna, Terdakwa berhasil mencetak dengan baik, kemudian mengatakan kepada saksi bahwa uang tersebut hanya untuk mainan anak-anak. Atas permintaan Terdakwa, saksi bahkan membantu menggunting hasil cetakan tersebut tanpa curiga.

Dala siaran pers yang ditandatangani kasi Intel kejaksaan negeri Lembata Muhamad Rizal dikatakan Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata

Tags: Kejaksaan Negeri LembataKepala Seksi Intelijensi Kejaksaan Negeri LembataRisal HidayatUang Palsu
SendShareTweet
AksaraNews

AksaraNews

Related Posts

Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah

1 April 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Semana Santa Turangga 2026” dalam...

Serahkan LKPJ 2025, Bupati Lembata Ungkap Capaian Kinerja, Pertumbuhan Ekonomi, dan Penurunan Kemiskinan

31 Maret 2026
0

LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET - Bupati Lembata, Petrus Kanisius Tuaq, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat...

PLN Tegaskan Pengembangan Geothermal Berbasis Ilmiah, Akademisi Pastikan Manifestasi Alamiah

31 Maret 2026
0

NGADA, AKSARANEWS.NET – Pengembangan panas bumi di wilayah Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali mendapat penegasan dari kalangan...

DPRD dan Pemkab Lembata Sepakati Perubahan Struktur OPD, Jumlah Perangkat Daerah Dikurangi

31 Maret 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET — Pemerintah Kabupaten Lembata bersama DPRD Kabupaten Lembata resmi menyepakati perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun...

PLN Perkuat Kepastian Hukum Proyek Geothermal Atadei, Sinergi BPN Dukung PSN dan Transisi Energi

30 Maret 2026
0

LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Yance Adrianus Talan, menegaskan komitmen pihaknya untuk...

Next Post

Dari Lahan Tidur ke Hortikultura, PLN UIP Nusra Sabet Penghargaan Desa Berdaya dari Kementerian Desa PDTT

Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED

Wabup Lembata Hadiri Apel Pasukan Semana Santa Turangga 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Paskah

1 April 2026

SEMANA SANTA LARANTUKA BUKAN AJANG KONTEN: Umat (Para Peziarah) Diminta untuk Menjaga Kekhusyukan

1 April 2026

MOST VIEWED

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Aksara News ( aksaranews.net ) merupakan portal berita online Nusa Tenggara Timur. Kami berkomitmen menyajikan berita terupdate, akurat dan edukatif.

CATEGORY

  • Advetorial – Pariwara
  • Berita Utama
  • Budaya
  • Daerah
  • Dunia
  • Ekbis
  • Feature
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Hukum
  • Hukum Kriminal
  • Humaniora
  • Islami
  • Kemanusiaan
  • Kesehatan
  • Literasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan Daerah
  • Pendidikan
  • Pilkada 2024
  • Politik
  • Polkam
  • Puisi
  • Rohani
  • Uncategorized

SITE LINKS

  • Masuk
  • Feed entri
  • Feed komentar
  • WordPress.org
  • Landing Page
  • All Features
  • Get JNews
  • Kontak

© 2023 - aksaranews.net

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Polkam
  • Dunia
  • Ekbis
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hukrim

© 2023 - aksaranews.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In