LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kejaksaan Negeri Lembata melaksanakan Pre-Construction Meeting (PCM) atau Rapat Pra Konstruksi terkait dengan Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 di Ruang Aula Kejaksaan ini dihadiri oleh kepala Kejaksaan Negeri Lembata Raden Arie Wijaya Kawedhar, S.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Tim Pendampingan Hukum, Yohanes Ruts Hida Lazaren selaku PPK, Tim Pelaksana dari CV. Tifanny Karya dan Konsultan Pengawas beserta Staf dari CV. Eza Consultant.
Raden Arie mengatakan tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi
“Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk menyamakan persepsi antara Dinas Kesehatan, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Tim JPN selaku Tim Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah yang akan dilaksanakan di Kelurahan Lewoleba Timur,” Ucap Raden Arie.

Kepala Kejaksaan Negeri Lembata ini menyampaikan bahwa untuk Penyedia Jasa tetap mempedomani kontrak yang telah ditandatangani, bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak hanya itu agar kegiatan ini dilaksanakan Tepat Waktu, Tepat Mutu serta administrasi harus lengkap dan juga untuk konsultan pengawas agar selalu mengawasi pelaksanaan kegiatan ini sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Pesan Raden Arie
Untuk diketahui, Pekerjaan Pembangunan Laboratorium ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12.807.957.000 (Dua belas miliar delapan ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan kontrak kerja jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 142 hari Kalender dimulai sejak tanggal 12 Agustus s/d 31 Desember 2025.