LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Thomas Febry Bayo Ala mengingatkan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) untuk menjaga netralitas.
Febry menyampaikan ini ketika menjadi salah satu Narasumber kegiatan orentasi CPNS Daerah Kabupaten Lembata tahun 2024 yang berlangsung di Aula Pertemuan SMAS Frater Don Bosco Lewoleba, Rabu (25/06).
Dalam paparan materinya dihadapan 650 CPNS Daerah yang mengikuti orentasi hari ke-3 (tiga) dari 4 (empat) hari yang direncanakan, Febry sampaikan terkait larangan serta sanksi bagi ASN. Larangan dimaksud yakni terlibat aktif dalam politik praktis, baik secara langsung maupun di media sosial seperti kampanye dan mendukung kandidat atau peserta tertentu. Salah satu yang dilakukan pada media sosial yakni like, comment dan Subscribe.
“Netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu pada tahapan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan tidak boleh memihak pada peserta Pemilu/Pemilihan, harus obyektif, adil, bebas dari intervensi dan konflik kepentingan. Menjadi ASN harus taat pada regulasi yang mengatur karena sebagai pelayan publik”. Febry mengingatkan.

Selain ASN daerah, dia juga menjelaskan larangan bagi TNI/Polri sebagai aparatur negara. Ada perbedaan antara ASN dan TNI/Polri yakni TNI/Polri tidak mempunyai hak untuk memilih sementara ASN mempunyai hak memilih yang telah diatur dalam regulasi.
Pada akhir sesi ini, Febry kepada seluruh peserta menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu (pengawas), Bawaslu Kabupaten Lembata dalam upaya pencegahannya terus melakukan sosialisasi, imbauan serta ajakan agar proses demokrasi harus dilakukan secara jujur dan adil baik pada tahapan Pemilu/Pemilihan maupun di masa non tahapan sebagai langkah persiapan penyelenggaraan proses demokrasi di masa mendatang.
“Secara hirarki tugas pengawasan dalam pelaksanaan Pemilu/Pemilihan menjadi tanggungjawab Bawaslu bersama jajaran, namun secara hakekat semua warga negara mempunyai kewajiban mengawasi jalannya pelaksanaan proses demokrasi sehingga diharapkan partisipasi aktif seluruh komponen termasuk ASN”. Tegas Febry.
Lanjut Febry, dalam menegakan keadilan pemilu/pemilihan ada 3 (tiga) tugas dan kewenangan Bawaslu yakni pencegahan, penindakan, dan partisipatif. Penindakan menjadi Ultimum Remidium. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan jika pencegahan yang dilakukan tidak diindahkan.
Untuk itu harapannya, sebagai ASN ketika diduga melakukan pelanggaran dan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu, jangan membuat alibi bahwa tidak tau, tidak disampaikan namun pada kenyataannya sudah diinformasikan pada proses orentasi ini dan kegiatan sosialisasi lainnya….Katakan Yes…pada Netralitas dan No pada keberpihakan.