LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 berpotensi adanya sengketa proses dan pelanggaran, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata melakukan Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan kepada Ketua dan Anggota serta Staf Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan bertempat di Lembata Indah Hotel, Senin (26/08).
Pelatihan dengan menghadirkan Narasumber dari Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, Dr. Mikhael Feka, SH.,MH secara daring dan pemateri internal Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala dan Indah Purnama Dewi. Hadir juga di kegiatan ini, Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang serta Staf.
Thomas Febry Bayo Ala yang juga Ketua Bawaslu Lembata pada saat membuka kegiatan menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan pelatihan karena tahapan sudah berjalan dengan fase krusial, sehingga perlu peningkatan kapasitas bagi pengawas ad hoc.
“Pemilihan tahun 2024 harus berjalan secara damai yang tentunya aspek pengawasan menjadi penting untuk memastikan Pemilihan berjalan sesuai asas Luber-Jurdil,” Ucap Thomas
Lanjutnya, Instrumen pengawasan kita siapkan sebaik mungkin yang salah satunya dengan pelatihan ini yakni simulasi penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran.
“Sementara terkait pengawas ad hoc harapan agar mengawasi sampai tahapan Pemilihan selesai,” Demikian disampaikan Thomas Febry.
Kordiv SDMO Bawaslu Lembata ini juga menyampaikan terkait perekrutan pengawas TPS untuk Pemilihan 2024 yang sedang dipersiapkan administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Lembata.
Selaku Kordiv yang membidangi sengketa dan pelanggaran, Indah Purnama Dewi menyampaikan tentang penanganan pelanggaran untuk Pemilihan 2024.
Dalam penjelasannya, Dewi menyampaikan tentang alur penanganan, klarifikasi, hasil kajian, status penanganan, informasi awal, kesimpulan dan rekomendasi.
Sementara dari Kupang Via Daring, Mikhael Feka menyampaikan mekanisme penanganan pelanggaran dan sengketa Pemilihan.
“Pintu masuk pelanggaran dari temuan oleh Pengawas Pemilihan, sedangkan laporan datang dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan dan Peserta Pemilihan, Laporan dan temuan harus penuhi syarat formil dan materil. Untuk sengketa biasanya sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan” Katanya.
Setelah masing-masing Narasumber menyampaikan materi, Peserta kegiatan pelatihan langsung melakukan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan dan simulasi terkait penanganan pelanggaran Pemilihan. (AN/AA/HBL)