LEWOLEBA, AKSARANEWS.NET – Kabupaten Lembata menyumbang 24,78 persen angka kemiskinan Indonesia di tahun 2023. Angka ini menurut BPS di atas rata-rata Provinsi NTT 19,96 persen dan di atas rata-rata Nasional 9,36 persen.
Dari data publikasi BPS tahun 2023 menyebutkan Lembata masuk zona merah tingkat kemiskinan di Indonesia.
Kabupaten Lembata menempati posisi ke – 9 dari Kabupaten/Kota se-NTT dari Persentase penduduk miskin. Sementara data kemiskinan ekstrim, hasil perhitungan angka ekstrim kemiskinan ekstrim dari Satgas Pengelola Data P3KE, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kabupaten Lembata menyumbang angka sebesar 2,70 persen.
Dengan demikian, Kabupaten Lembata berada di posisi ke – 10 kemiskinan ekstrem di NTT.
Mampukah Pemda Lembata menekan angka kemiskinan ekstrem hingga menjadi zero persen?
Pemerintah Kabupaten Lembata selalu berusaha menekan angka kemiskinan ekstrem ini dengan salah satu upayanya adalah menetapkan Peraturan Bupati Lembata Nomor 16 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Lembata tahun 2023-2026.
Perda ini merupakan penjabaran dari pembangunan daerah di bidang penanggulangan kemiskinan.
Dengan adanya Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Lembata ini diharapkan sebagai acuan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata.
Pemda Kabupaten Lembata juga terus melakukan Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tingkat Kabupaten Lembata Tahun 2024. Pelaksanaan Rakor ini dilakukan sehari penuh, di Aula Palm Hotel Lewoleba, Lembata. Rabu (10/07/2024).
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini selain mempertegas komitmen dan membangun kesamaan pemahaman antara Pemda dan stakeholder terkait upaya percepatan penaggulangan kemiskinan dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang berbasis data, juga membangun sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan pemangku kepentingan lainnya.
Rakor ini juga untuk memperkuat tugas dan fungsi TKPK Kabupaten Lembata dan mengevaluasi, melaksanakan percepatan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Lembata.
Dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Tim Kebijakan TNP2K, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Kepala Pusat Lembaga Penelitian dan Pembangunan Masyarakat, IPB, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lembata, dan Ketua TKPK Kabupaten Lembata.
Tampak hadir dalam rakor pimpinan dan anggota DPRD, TKPK Kabupaten Lembata, para Kepala Desa dan Lurah, Tokoh Masyarakat dan NGO.
Diharapkan output dari kegiatan ini, dilakukan pernyataan komitmen antara Pemerintah Daerah, Desa dan pemangku kepentingan lainnya serta rumusan langkah konkrit Pemda dan Desa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrim tahun 2024.
Terkait anggaran, Rakor ini bersumber dari APBD Kabupaten Lembata yang tertuang dalam DPPA Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Lembata Tahun 2024.