AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lembata menyatakan sikap kepada Polres Lembata terhadap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Guru SMA Negeri 1 Nubatukan pada Senin 19 Februari 2024.
PGRI Kabupaten Lembata juga mendesak agar Kepolisian Resor Lembata, segera tangkap dan proses hukum pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Guru atas nama Damianus Dolu, S.Pd tersebut.
Fransiskus Terong, S. Pd SD SD, Wakil Ketua I dalam surat pernyataan sikap yang diterima media ini menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru Dami
“Pada tanggal 19 Februari 2024 di ruang kelas XI C-4 SMAN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, guru mata pelajaran Matematika atas nama Damianus Dolu, S. Pd dianiaya oleh bapak dan kakak seorang peserta didik atas nama Puteri Anisa Nasiro pada sekolah tersebut,” kata Fransiskus
Kasus penganiayaan guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Lembata pada tanggal 19 Februari 2024 dengan Nomor: STPL/24/11/2024/NTT/RES LEMBATA.
“Pengaduan yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Penganiayaan dengan Terlapor Muhammad Rizal Saputra atau saudara laki-laki dari Putri Anisa Nasiro. Oleh karena itu, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki kewenangan melindungi profesi guru sesuai amanat UU Repblik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 42 dan Nota Kesepahaman Antara Persatuan Guru Repblik Indonesia dan Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 606/UM/PB/ XX/2022 dan Nomor NK/26/VIII/2022 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru,” jelas Fransiskus
Berdasarkan Rapat Harian Pengurus PGRI Cabang Kabupaten Lembata dan Pengurus PGRI Kecamatan, menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Mengecam dan mengutuk keras tindakan pelaku penganiayaan kepada Bapa guru Damianus Dolu, S. Pd
2. Mendesak Kepolisian Resort Lembata cq Penyidik untuk memproses pelaku penganiayaan kepada guru Damianus Dolu, S.Pd dalam waktu 2 X 24 jam, segera menangkap dan menahannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; agar pelaku tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti
3. Kepada pihak Kepolisian Polres Lembata agar secepatnya menaikan proses dari penyelidikan ke penyidikan
4. Kepada pihak kepolisian Polres Lembata agar tetap melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab agar tidak membias pada proses kriminalisasi guru
5. Jika penanganan kasus ini dinilai lambat dan tidak sesuai dengan tuntutan diatas maka para guru yang tergabung dalam organisasi PGRI akan mendatangi Polres Lembata untuk meminta pertanggungjawaban
Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab organisasi profesi terhadap kasus yang menimpa rekan seprofesi Bapak guru Damianus Dolu, S. Pd.