LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Mantan anggota DPRD Lembata, Ahmad Bumi.,SH yang kini berprofesi sebagai pengacara di Kupang buka suara terkait berkembangnya isu 100 juta.
Ciutan itu disebutkan oleh Rusliudin Ismail (Wakong) politisi PKS saat rapat kerja Komisi II DPRD Lembata bahwa ada pimpinan keciprat uang 100 juta.
Akhmad Bumi kepada media ini (3/2/2023) menjelaskan dalam kekisruhan yang terjadi di ruang politik tersebut Wakong dan Pimpinan Komisi II sama-sama keliru.
” Dua-dua salah. Wakong kalau tahu informasi suap itu kenapa tidak lapor APH, dan Pimpinan Komisi yang sudah dengar info suap dari Wakong juga kenapa tidak lapor ke APH melalui pimpinan Lembaga atas nama DPRD untuk selidiki APH ” Terang Akhmad.
Menurut Akhmad Bumi bahwa, Badan Kehormatan (BK) itu untuk anggota yang melanggar kode etik, misal anggota DPRD yang malas masuk kantor, anggota yang tidak melaksanakan tugas-tugas dan fungsi DPRD dan lain-lain, maka itu masuk rana BK.
” Karena itu, Kalau bukan lapor ke APH ya Dewan bentuk Pansus untuk selidiki info suap ini” ujar Akhmad
” Jangan sampai publik luar menilai bahwa, lapor di BK hanya untuk menutupi kasus suap yang lagi hangat didengar publik, karena Anggota DPRD yang bicara dalam forum rapat bukan pelanggaran kode etik dan memang tugasnya dewan bicara sesuai tupoksi ” Jelas Akhmad Bumi
Sementara itu ketua komisi II DPRD Lembata Petrus Bala Wukak.,SH saat dikonfirmasi, menjelaskan melapor ke APH dirinya tidak bisa lakukan karena tidak punya cukup bukti awal yang meyakini telah terjadi tindakan korupsi atau penyuapan.
” Saya tidak bisa lakukan karena, saya tidak punya bukti awal yang cukup, yang meyakini saya bahwa, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi atau suap/gratifikasi yang disampaikan Wakong di Ruang Rapat kerja komisi II, ” Ucap Petrus Bala
Bagi saya Bicara suap atau gratifikasi harus punya bukti yang cukup, tetapi karena Wakong yang pertama mengendus sehingga secara hukum bisa kita bilang, dia punya data awal tentang pristiwa hukum itu, silakan dia melaporkan ke APH agar ditangani secara hukum agar tidak menyebar fitna atau hoax yang bisa masuk pristiwa hukum yang lain seperti pencemaran, pemfitnaan dan penyebaran hoax.
Menurut saya pansus tidak pas karena ini apa yang Wakong ungkap adalah 100 juta tindak pidana Korupsi suap atau gratifikasi
Wukak mengatakan betul apa yang disampaikan Akhmad Bumi terkait BK, tapi pernyataan dia (Wakong) Termasuk menyebar hoax di rapat kerja maka BK berhak untuk mengadili .
“Karena pernyataan Wakong itu keluar di ruang rapat kerja Komisi II maka tidak keliru kami adukan ke BK termasuk dengan sikap dia (Wakong) meninggalkan ruang rapat tidak dengan Hormat” tegas Bala Wukak.