MATARAM, AKSARANEWS.NET – Pasca selesai pelaksanaan sidang sengketa proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu RI melakukan rapat koordinasi nasional evaluasi pemberian keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Kota Mataram yang berlangsung dari tanggal 13 Agustus sampai dengan 15 Agustus 2024
Rakornas dengan melibatkan Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi yang membidangi Hukum, Kepala Bagian yang membidangi Hukum, Pelaksana yang membidangi Hukum Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi yang membidangi Hukum serta Kasubag/pelaksana yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se – Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Lembata yang hadir dalam kegiatan evaluasi, Muhammad Rifai selaku Anggota/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas bersama Staf.
Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI Ferdinand Eskol Tiar Sirait hadir untuk membuka rakornas evaluasi tersebut.
Dalam sambutannya, Beliau mengatakan bahwa Bawaslu mendapatkan apresiasi langsung dari 9 (Sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi karena dengan keterangan dari Bawaslu lewat kerja keras Pengawasan Pemilu telah membantu Hakim MK untuk memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Apresiasi Hakim MK itu menunjukkan betapa kerja keras Bapak/Ibu semua itu menuai banyak hal yang baik dan semoga ke depannya juga lebih baik lagi,” ungkapnya
Dia menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024, permohonan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden serta permohonan PHPU DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dengan total permohonan sebanyak 285 dan Permohonan DPD sebanyak 11 permohonan sehingga kedudukan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan telah menyampaikan keterangan tertulisnya di hadapan Majelis Hakim MK.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja dalam laporan panitianya menyampaikan terkait tujuan dari kegiatan rakornas.
“Kegiatan ini untuk mempersiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pemberian keterangan di Mahkamah Konstitusi jika terjadi perselisihan hasil pemilihan 2024 nanti” Katanya.
Selain itu Bagus juga menyampaikan bahwa hasil yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan Rakornas ini antara lain memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi berbagai kendala proses perselisian hasil baik pemilu maupun Pemilihan kedepannya dan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan seluruh proses pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
“Mari kita komitmen bersama dalam mengawal setiap proses demokrasi dengan cara tertib administrasi dan efektif dalam menyusun dan memberikan keterangan perselisihan hasil pemilu dan Pemilihan”. (AA/HBL/Redaksi).