AKSARANEWS.NET, LEWOLEBA – Dalam rangka mempublikasikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan hasil Indetifikasi Bawaslu Kabupaten Lembata dalam pemilihan umum tahun 2024, Bawaslu Kabupaten menggelar Konferensi pers yang dilaksanakan di ruang rapat media center Bawaslu Lembata. Senin (12/02).
Ketua Bawaslu Lembata, Thomas Febry Bayo Ala (Febry) didampingi Muhammad Rifai selaku Anggota serta Koordinator Sekretariat Antonius Irenaeus Lanang menyampaikan hasil indentifikasi TPS Rawan
Febry menyampaikan Identifikasi terhadap TPS Rawan Merujuk Pada 7 Variabel dan 22 Indikator Yang Dapat Digambarkan Sebagai Beriku
A. VARIABEL TPS.
1. PENGGUNAAN HAK PILIH:
a. Indikator Pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status TNI/Polri) sebanyak 432 TPS (Semua TPS di Kabupaten Lembata). Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Nubatukan sebanyak 109 sesuai jumlah TPS dan paling rendah di Kecamatan Ile Ape Timur sebanyak 20 sesuai jumlah TPSnya. b. Indikator Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 230 TPS tersebar di 9 Kecamatan. Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Nubatukan sebanyak 38 TPS dan paling rendah di Kecamatan Ile Ape Timur sebanyak 9 TPS. c. Indikator potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK) sebanyak 168 TPS tersebar di 9 Kecamatan. Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Wulandoni sebanyak 35 TPS dan paling rendah di Kecamatan Ile Ape Timur sebanyak 5 TPS. d. Indikator KPPS yang merupakan Pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas sebanyak 163 tersebar di 8 Kecamatan. Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Buaysuri dan Wulandoni masing – masing sebanyak 35 TPS dan paling rendah di Kecamatan Nagawutung sebanyak 1 TPS. Untuk indikator ini Kecamatan Atadei tidak ada.
2. KEAMANAN.
a. Indikator Memiliki Riwayat Terjadi Kekerasan DI TPS sebanyak 5 TPS tersebar di 3 Kecamatan. Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Buaysuri (Desa Panama dan Kalikur WL sebanyak 3 TPS dan paling rendah di Kecamatan Ile Ape Timur (Jontona) dan Omesuri (Hoelea 1) masing – masing 1 TPS. b. Indikator TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu sebanyak 6 TPS untuk 1 Kecamatan yakni Kecamatan Buyasuri (Kalikur, Mampir, Benihading 2 dan Kalikur WL).
3. KAMPANYE.
a. Indikator TPS yang memiliki Riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilu sebanyak 17 TPS di 2 Kecamatan. Terhadap indikator ini yang paling tinggi ada di kecamatan Buyasuri di 16 TPS dan paling rendah di Kecamatan Ile Ape Timur 1 TPS. Untuk Kecamatan lain tidak ada.
b. Indikator praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS. Terhadap indikator ini hanya terdapat di Kecamatan Buyasuri sebanyak 7 TPS (Desa Benihading dan Panama).
4. NETRALITAS
Terhadap Variabel ini terdapat 2 indikator yakni Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu dan ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu untuk Kabupaten Lembata tidak ada.
5. LOGISTIK.
a. Indikator Memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan. Terhadap indikator ini terdapat di 11 TPS satu Kecamatan yakni Buyasuri (Desa Benihading, Kalikur,Benihading 2 dan Panama).
b. Indikator Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan. Terhadap indikator ini hanya terdapat 2 Kecamatan yakni Buyasuri sebanyak 15 TPS (Desa Benihading, Kalikur,Benihading 2 dan Panama) dan Nubatukan sebanyak 1 TPS (Desa Udak Melomata). c. Indikator Memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan. Terhadap indikator ini hanya terdapat 1 Kecamatan yakni Buyasuri (Desa Benihading).
d. Indikator Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan. Terhadap indikator ini hanya terdapat 1 Kecamatan yakni Nubatukan (Kelurahan Lewoleba Selatan dan Barat).
6. LOKASI TPS
a. Indikator TPS Sulit Dijangkau. Terhadap indikator ini hanya terdapat 3 Kecamatan yakni Lebatukan (Desa Balurabong dan Lamalela), Buyasuri (Desa Mampir, Tobotani, Atulaleng) dan Atadei (Desa Dulir dan Nuba Boli). b. Indikator TPS di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa). Terhadap indikator ini hanya terdapat 3 Kecamatan yakni Ile Ape (Desa Amakaka, Bungamuda, Lamawara, Napasabok dan Waowala), Omesuri (Desa Leuwayang) dan Atadei (Desa Dulir). c. Indikator TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. Terhadap indikator ini terdapat 4 TPS yang tersebar di 3 kecamatan; yakni Ile Ape Timur 1 TPS (Desa Lamau,01), Nubatukan 2 TPS (Kel.Lewoleba Barat) dan Buyasuri 1 TPS (Desa Panama 005). d. Indikator TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Terhadap indikator ini Tidak ada. e. Indikator TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu. Terhadap indikator ini hanya terdapat 4 Kecamatan yakni Lebatukan (Desa Waienga), Buyasuri (Desa kalikur WL, Omesuri (Desa Norma) dan Atadei (Desa Katakeja). f. Indikator TPS Lokasi Khusus. Terhadap indikator ini hanya terdapat 1 Kecamatan yakni Nubatukan TPS 901 Lapas di Kelurahan Lewoleba Utara.
7. JARINGAN INTERNET DAN LISTRIK
a. Indikator kendala jaringan internet di lokasi TPS. Terhadap indikator ini terdapat di 239 TPS yakni untuk 9 kecamatan; yakni Nubatukan sebanyak 16 TPS, Ile Ape sebanyak 15 TPS, Ile Ape Timur Sebanyak 8 TPS, Omesuri sebanyak 27 TPS, Buyasuri sebanyak 65 TPS, Lebatukan sebanyak 10 TPS , Atadei sebanyak 30 TPS, Nagawutung sebanyak 33 TPS dan Wulandoni sebanyak 35 TPS. b. Indikator kendala aliran listrik di lokasi TPS. Terhadap indikator ini terdapat di 230 TPS yakni untuk 8 kecamatan; yakni Nubatukan sebanyak 6 TPS, Ile Ape Timur Sebanyak 3 TPS, Omesuri sebanyak 56 TPS, Buyasuri sebanyak 65 TPS, Lebatukan sebanyak 2 TPS, Atadei sebanyak 30 TPS, Nagawutung sebanyak 33 TPS dan Wulandoni sebanyak 35 TPS.
B. LANGKAH PENCEGAHAN
1. Memperkuat Pengawasan Ad hoc terkait metode dan strategi dalam melakukan pengawasan (Sosialisasi, Bimtek dan lain – lain) 2. Mengambil langkah pencegahan dengan memberikan surat imbauan kepada pihak terkait yang berhubungan potensi kerawanan yang telah diidentifikasi (Penyelenggara Teknis, Peserta Pemilu, PLN, Telkomsel,TNI/POLRI, Pemerintah Daerah. 3. Membangun Koordinasi secara itens melalui rapat bersama mitra terkait. 4. Melakukan patroli pengawasan di 9 Kecamatan.