AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lembata melakukan Monitoring Pemantauan dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebelum Tahapan kampanye di Kecamatan Lebatukan. Senin (20/11).
Hermanus Topi dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tahapan kampanye pada 28 November 2023 terhitung tinggal 8 hari sehingga penguatan kapasitas pengawasan Pemilu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu perlu terus dilakukan.

Pengawas Pemilu harus terus membekali diri dengan peraturan Bawaslu nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye dan PKPU 15 tentang Kampanye Pemilu sehingga jika ada temuan pengawas Pemilu bisa cepat melakukan penelusuran.
Pengawas Pemilu harus memiliki kesiapsiagaan menghadapi tahapan kampanye mendatang
“Temuan tidak boleh dihentikan tetapi harus diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dahulukan pencegahan jika memang tidak bisa baru ditindaklanjuti,” ucap Hermanus
Hermanus Topi juga menghimbau agar pengawas Pemilu memiliki kesiapan dalam mendokumentasikan kerja- kerja kepengawasan di masa tahapan kampanye dengan membuat folder-folder per hari untuk setiap pengawasan kampanye baik dalam bentuk foto, video, audio juga form A.
“ Semua dokumentasi ini kedepan akan membantu kita jika ada temuan dalam pengawasan Kampanye,” imbau Hermanus
Anggota Panwascam Lebatukan Ferdinando K. Lera Tukan dalam kesempatan tersebut mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama Pengawas ad-hoc untuk mendesain persiapan menghadapi tahapan kampanye
“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lembata terkait pengawasan dan alat kerja dan persiapan lainnya.”
Penulis : Indah Purnama Dewi