AKSARANEWS.NET, LEMBATA – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan Puskesmas Wairiang di Bean dan Puskesmas Balauring di Wowon Tahun Anggaran 2019.
Tersangka yang berinisial J, selaku Direktur CV Lembah Ciremai, ditangkap di alamatnya, RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Yupiter Selan, SH.,M.Hum memimpin langsung penangkapan tersangka J selaku Direktur CV Lembah Ciremai ini di Kuningan – Jabar. Rabu (8/11)
Proyek-proyek ini menelan anggaran mencapai miliaran rupiah.
Setelah penangkapan, tersangka J dibawa ke Kupang pada Kamis (9/11) dan segera diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejati NTT.
Kajari Lembata, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp6 Miliar untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak,” kata Yupiter
Proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali.
Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp6 Miliar dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum.
Kedua proyek ini dilakukan oleh CV Lembah Ciremai, yang dipimpin oleh tersangka J.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap Kasasi.
Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon.
Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.