LARANTUKA, AKSARANEWS.NET – Mantan Direktur utama PT Surya Pertiwi Agrojaya (SPA) inisial RU kini harus menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Flotim. Di ketahui RU dipolisikan oleh Komisaris utama PT SPA Lukman Riberu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ipi Daton Selaku kuasa Hukum Lukman Riberu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi langsung ke kediamannya pada Senin, 31 Januari 2023.
Ia mengakui bahwa beberapa waktu lalu klienya melaporkan Mantan Dirut PT SPA berinisial RU dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Kasus tersebut pun tengah ditangani pihak Polres Flotim dengan adanya pemanggilan terhadap terlapor RU dan sejumlah saksi lain termasuk adik kandung RU sendiri dan Istri RU.
“SP2HP baru saya terima beberapa hari lalu yang menerangkan kalau pihak penyidik telah memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk memberikan keterangannya,” kata Ipi Daton.
Namun Ipi Daton mengatakan bahwa dalam menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor, kepada penyidik Polres Flotim RU tidak bisa memberikan barang bukti sesuai dengan apa yang diminta oleh penyidik.
“Yang diminta itukan bukti transfer uang ke perusahaan sebagaimana ia sampaikan sebelumnya itu Anehnya dalam proses itu terlapor RU malah menyodorkan flashdisk saja. Nah isi flashdisk itu apa kami belum tahu. Tapi saya menduga itu berisi laporan rekapan tentang penjualan kopra,” ungkap saat itu.
Kendati begitu, sebagai penasihat hukum Lukman Riberu dirinya percaya kalau kasus ini akan ditangani dengan baik oleh pihak penyidik Polres Flotim.
Terlebih dalam kasus ini juga melibatkan istri RU yang hingga kini belum memenuhi panggilan sedang pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.
“Pemanggilan kedua sebagai saksi dan itu belum diindahkan sampai sekarang. Kita lihat dalam proses pengembangan kasus ini nanti apakah beliau juga terlibat atau tidak. Itu ranahnya pihak penyidik intinya klien kami menginginkan kasus ini terang benderang dan uangnya kembali,” Imbuhnya.