LEMBATA, AKSARANEWS.NET – Kepolisian Resort Lembata dalam hal ini satuan reskrim polres Lembata Senin 7 April 2025 menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di desa Normal I Kecamatan Omesuri.
Dilansir dari suluhnusa.com, Kapolres Lembata melalui kasat reskrim polres Lembata, AKP Donatus Sare, SH., MH menjelaskan bahwa terhadap kasus penganiayaan anak ini sudah dilakukan gelar perkara peningkatan status dari lidik ke sidik.
“Kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan para terlapor sebanyak 5 orang dalam bentuk berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Kami baru saja melaksanakan gelar perkara penetapan status kelima terlapor dari saksi menjadi tersangka,” jelas AKP Donatus Sare
“Inisialnya H, P, A, L dan M. Peran mereka berbeda-beda, ada yang melakukan penganiayaan menggunakan tangan, mengunakan sendal, ada yang menendang korban, menampar korban, menelanjangi korban dan mengarakan korban berjalan keliling kampung dalam keadaan telanjang,” sambung AKP Donatus.
Lima pelaku terlibat dalam tindakan kekejaman itu langsung ditahan di sel Mapolres Lembata usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang berinisial A berprofesi sebagai guru yang lulus PPPK. Sementara empat pelaku lainnya adalah L (linmas), H (Ketua BPD Desa Normal I), P (Wiraswasta) dan M (seorang perempuan) yang diduga meludahi anak H saat kejadian.
Pasal yang disangkakan, katanya, pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Atau pasal 70 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara mengacu kepada pasal 170 ayat 1,” papar orang nomor satu di satuan reskrim res Lembata ini.
“Mereka ini peran secara bersama-sama. Proses selanjutnya kami lengkapi administrasi terkait dengan penetapan tersangka ini kemudian terbit surat perintah penangkapan, lakukan pemeriksaan kelima tersangka ini sebagai tersangka. Malam ini kita langsung mengamankan di sini, besok penahanan mulai berlaku,” pungkas kasat Donatus Sare.****