AKSARANEWS.NET | LEMBATA – Satuan Reskrim Polres Lembata mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap kali terlihat dua (2) buah perahu yang membawa BBM dan menurunkannya di seputaran pantai SGB Bungsu sekitar pukul 04.00 WITA (subuh).
Kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap minggu dimana dalam seminggu kadang ada yang membawa BBM sekali dan ada juga dua kali
dalam seminggu, atas informasi tersebut pada hari Rabu, 03 Mei 2023 sekitar pukul 22:15 WITA Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata berhasil menangkap pelaku penyelundupan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dari Desa Boleng, Kec. Adonara, Kab. Flotim yang diangkut menggunakan Perahu Jolor di Pantai SGB Bungsu, Kel. Lewoleba Utara, Kec. Nubatukan Kab. Lembata.
BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual atau disalurkan kepada para pengencer dan pemilik Pom Mini di Kabupaten Lembat. Pelaku Penyelundupan dan Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (Jenis Pertalite) adalah KM dan AP.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak 05 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lembata berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-Han/20/V/2023 dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik.
Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos., S.I.Kom menegaskan bahwa ia akan menindak tegas setiap pelaku Penyelundupan atau Meniagakan BBM Bersubsidi Pemerintah yang mana peruntukannya adalah untuk masyarakat yang kurang mampu.

Kapolres berkomitmen akan menuntaskan permasalah BBM di Kabupaten Lembata sehingga masyarakat tidak lagi dibuat resah bersusah-susah untuk mendapatkan BBM untuk beraktivitas.
“Pemerintah Pusat Mensubsidikan BBM ini untuk masyarakat yang tidak mampu kami berusaha untuk memastikan penyaluran BBM ini agar tepat sasaran, Polres Lembata akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan penyelundupan dan perniagaan BBM Bersubsidi selain dari pada badan usaha yang telah diberi ijin” ucap Vivick
Vivick juga menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna, hal tersebut sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
” Bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan,” Tambah Vivick
Hingga saat ini Satuan Reskrim Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan Saksi Ahli dan Saksi-saksi lainya serta melakukan penyitaan barang bukti berupa
1.500 (Seribu Lima Ratus) Liter BBM Jenis Pertalite yang disimpan didalam 45 ( Empat Puluh Lima) Jerigen Plastik Ukuran 35 Liter. 1 (Satu) Unit Perahu Jolor Berwana Warna Hijau, Ungu, Merah. 1 (Satu) Buah mesin disel 26 PK dengan merek Dongseng. 1 (Satu) Buah mesin disel buatan jepang dengan ukuran 24 PK.
SUMBER : SIE HUMAS POLRES LEMBATA
EDITOR : REDAKSI