LEMBATA, AKSARANEWS.NET – AS (79) Warga desa Naposabok Kecamatan Ile Ape terduga pelaku kasus Persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan Kepolisian Resort Lembata.
Penahanan terduga tersangka AS berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 145 / IX / 2025 / SPKT / Polres Lembata / Polda Nusa Tenggara Timur pada tanggal 09 September 2025.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi, Psikolog menjelaskan terdapat 2 orang Anak Korban, Korban Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni HJ alias M (15) dan BSN alias B (14). Selanjutnya dari kasus Tersebut terdapat 1 orang Tersangka dugaan Persetubuhan dan Pencabulan anak yakni AS alias A (79).
“Berdasarkan pengakuan anak korban HJ alias M disetubuhi dan dicabuli oleh Tersangka yakni : Pencabulan yang pertama terjadi pada saat anak korban HJ alias M kelas 1 satu SD sekitar tahun 2018 yang hari, bulan dan tanggalnya anak korban HJ alias M sudah lupa. Kejadiannya terjadi pada sore hari sekita pukul 16.00 wita di pondok kebun milik pelaku yang beralamat di Desa Napasabok. Kejadian tersebut terjadi berulang kali pelaku mencabuli anak korban HJ alias M dengan memegang kemaluan Anak Korban dari luar celana,” jelas kapolres Nanang.
Kejadian pencabulan tersebut, katanya, berlanjut sampai anak korban HJ alias M kelas 3 SD sekitar tahun 2020 di tempat yang sama.
“Kejadian tersebut terjadi berulang kali pelaku mencabuli anak korban HJ alias M dengan mengorek kemaluan anak korban HJ alias M dari dalam celana,” kata kapolres Lembata.
Selanjutnya persetubuhan pertama kali terjadi pada saat anak korban HJ alias M kelas 6 SD sekitar tahun 2023.
“Kejadiannya di tempat yang sama di pondok kebun milik pelaku. Sementara persetubuhan yang terakhir terjadi pada bulan Juli 2025 sekitar pukul 04.00 di tempat yang sama di pondok kebun milik pelaku,” terang orang nomor satu di polres Lembata ini.
Sementara anak korban BSN alias B, dicabuli pertama terjadi sekitar awal bulan Juli tahun 2024 di pondok kebun milik Tersangka.
“Pencabulan yang kedua terjadi sekitar bulan Juli tahun 2024 di pondok kebun milik Tersangka sedangkan persetubuhan yang pertama terjadi awal bulan Agustus tahun 2024 dan persetubuhan yang kedua terjadi bulan September tahun 2024 di tempat yang sama yakni di kebun milik tersangka. Persetubuhan yang ketiga terjadi bulan Oktober tahun 2024 dan persetubuhan yang keempat terjadi bulan Oktober tahun 2024, persetubuhan yang kelima terjadi bulan Oktober tahun 2024,” beber kapolres Lembata.
PROSES PENANGANAN PERKARA
Kapolres Nanang mengatakan, terhadap kasus ini penyidik pada Senin tanggal 22 September 2025 telah melakukan gelar Perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Pada proses penyidikan, penyidik telah menetapakan 1 orang Tersangka yang identitasnya seperti yang disebutkan di atas melalui proses Gelar Perkara Penetapan Tersangka. Setelah ditetapkan 1 orang Tersangka, terhadap Tersangka tersebut dilakukan penangkapan selama 1 hari dan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Lembata,” paparnya.
“Terhadap Kasus ini Penyidik telah melakukan penyitaan Barang Bukti berupa 1 lembar baju kaos warna hitam lengan pendek pada bagian depan bertuliskan QATAR AIRWAYS, 1 lembar celana Olahraga warna biru pada bagian samping celana bertuliskan SMPK SANTER, 1 lembar celana dalam warna putih, 1 lembar mini set warna putih. 4 Barang Bukti yang disebutkan di atas merupakan milik anak korban HJ alias M. Selanjutnya Barang Bukti berupa : 1 lembar baju kaos warna merah, 1 lembar celana kain pendek warna biru, 1 lembar celana dalam warna biru muda, 1 lembar miniset warna putih merupakan milik anak korban BSN alias B,” sambung Kapolres Nanang.
Terhadap Perkembangan Kasus ini Penyidik Unit PPA sedang melengkapi Berkas Perkara yang mana selanjutnya Berkas Perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Kapolres Nanang menjelaskan Dugaan tindak Pidana “Persetubuhan dan Pencabulan anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D dan jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Pasal 81 ayat (1 ) berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 0000,- (lima miliar rupiah). Pasal 81 ayat 2 berbunyi : Ketentuan pidana sebagaimana di maksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 76D berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Pasal 82 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 76E di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ) Pasal 76E berbunyi : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan , memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Turut hadir mendampingi kapolres Lembata, kasat reskrim IPTU Muhammad Ciputra Abidin S. Tr. K..M. Si dan Kanit PPA sat reskrim Aipda Yani Lamau.
Sumber : Koraninfokini.com



















